A. status sosial wanita
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, 2001 status adalah keadaan atau kedudukan orang/badan dan sebagainya
dalam hubungannya dengan masyarakat. Status social wanita berarti kedudukan
wanita dalam masyarakat.
Menurut Soekanto Soerjono, 1990
status sosial atau kedudukan sosial adalah tempat seseorang secara umum dalam
masyarakat sehubungan dengan orang lain dalam arti lingkungan pergaulannya,
prestisenya dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya.
Status wanita mencakup dua aspek
yaitu :
1.
Aspek otonomi wanita.
Aspek ini
mendeskripsikan sejauh mana wanita dapat mengontrol ekonomi atas dirinya
disbanding dengan pria.
2.
Aspek kekuasaan sosial
Aspek ini
menggambarkan seberapa berpengaruhnya wanita terhadapa orang lain diluar rumah
tangganya.
Status wanita
meliputi:
1. Status reproduksi, yaitu wanita sebagai pelestarian keturunan. Hal ini
mengisyaratkan bila seorang wanita tidak mampu melahirkan, maka status
sosialnya dianggap rendah disbanding wanita yang bis mempunyai anak.
2. Status produksi, yaitu sebagai pencari nafkah dan bekerja diluar rumah.
Santrock (2002) mengatakan bahwa wanita yang bekerja akan meningkatkan harga
diri. Wanita yang bekerja mempunyai status yang lebih tinggi disbanding dengan
wanita yang tidak ikut kerja.
B.Nilai wanita
Meurut kamus besar bahasa Indonesia 2001, nilai berarti harga, mutu, kadar,
sifat-sifat yang penting yang berguna bagi kemanusiaan.
Sejak zaman dulu perempuan sering diberlakukan nista diseluruh penjuru dunia
dalam sejarah. Perempuan dianggap sebagai setengah manusia, mahluk pelengkap, konco
wingking dan sejenisnya dimana hak dan kewajiban, terlebih lagi
peradabannya diatur dan ditentukan oleh laki-laki. Pada peradaban Nasrani Kuno
abad ke-5 M, merelka menyatakan bahwa perempuan tidak memiliki ruh suci. Pada
abad ke-6 masehi perempuan tercipta hanya untuk melayani laki-laki semata-mata.
Di zaman peradaban Zunani Kuna pada kalangan kerajaan, mereka menempatkan
perempuan sebagai mahluk yang terkurung dalam istana. Kalangan dibawahnya
menjadikan perempuan bebas diperdagangkan. Saat perempuan sudah menikah, suami
berhak melakukan apa saja terhadap istrinya. Pada peradaban Romawi perempuan
kedudukannya dibawah kekuasaan sang ayah, dimana setelah menikah berpihak
kepada suami. Kekuasaan yang dimiliki sangat mutlak, sehingga berhak menjual,
mengusir, menganiaya bahkan sampai membunuh.
Pada abad ke-7 masehi, perempuan sering menjadi barang sesajen bagi para dewa
oleh masyarakat Hindu Kuno. Hak hidup bagi perempuan yang bersuami tergantung
hidup mati suaminya. Jika suaminya meninggal, maka istri harus dibakar
hidup-hidup bersama mayat suaminya dibakar.
Gambaran ilustrasi peradaban diatas menyiratkan bagi kita, nilai perempuan yang
sangat rendah dibanding laki-laki. Pada zaman sekarang nilai wanita juga masih
dianggap rendah, tidak setinggi nilai laki-laki dalam kehidupan berkeluarga dan
bermasyarakat. Dalam keluarga anak lebih takut atau lebih patuh pada ayah
disbanding pada ibu. Dikehidupan masyarakat, laki-laki lebih diutamakan
daripada perempuan.
C. Peran Wanita
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 2001peran berarti tingkah
laku yang diharapkan yang dimiliki wanita sehubungan dengan kedudukan
dimasyarakat.
Menurut Soekanto Soerjono, 1990 peranan (role) merupakan dinamis
kehidupan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai
dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan.
Menurut Kartono Kartini, 1992 peran wanita sebagai berikut:
1. peran wanita berkaitan dengan kedudukannya dalam
keluarga
a.Ibu rumah tangga penerus generasi. Perempuan berperan
aktif dalam peningkatan kualitas generasi penerus sejak dalam kandungan.
b.Istri dan teman hidup patner sex. Sikap istri mendampingi
suami merupakan relasi dalam hubungan yang setara sehingga dapat tercapai kasih
saying dan kelanggengan perkawinan.
c.Pendidik anak. Anak memperoleh pendidikan sejak dalam
kandungan. Memberikan contoh berperilaku yang baik karena anak belajar
berperilaku dari keluarga. Ibu dapat memberikan pendidikan akhlak, budi
pekerti, pendidikan masalah reproduksi.
d.Pengatur rumah tangga. Perempuan menjaga,
memelihara, mengatur rumah tangga, menciptakan ketenangan keluarga. Istri
mengatur ekonomi keluarga, pemelihara kesehatan keluarga, menyiapkan makanan
bergizi tiap hari, menumbuhkan rasa memiliki dan bertangggung jawab terhadap
sanitasi rumah tangga juga menciptakan pola hidup sehat jasmani, rohani dan
sosial.
2. Peran wanita berkaitan dengan
kedudukannya dalam masyarakat sebagai mahluk sosial yang berpartisipasi aktif.
Wanita berpatisipasi aktiv dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wanita
berperan aktiv dalam pembangunan seperti dalam
pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi, sosial, budaya untuk memajukan bangsa
dan Negara.
Permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi social dan upaya mengatasinya :
1. Kekerasan
Pengertian
kekerasan
Pasal 89 KUHP :
Melakukan kekerasan adalah pempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak
kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala
macam senjata, menepak, menendang dsb.
Bentuk- Bentuk Kekerasan
a. Kekerasan
psikis.
Misalnya: mencemooh, mencerca, men&na, memaki,
mengancam, melarang berhubungan dengan keluarga atau kawan dekat / raasyarakat,
intimidasi, isolasi, melarang istri bekerja.
b. Kekerasan
fisik.
Misalnya memukul, membakar, menendang, melempar
sesuatu, menarik rambut, mencekik, dll.
c. Kekerasan
ekonomi.
Misalnya: Tidak memberi nafkah, memaksa pasangan untuk
prostitusi, memaksa anak untuk mengemis,mengetatkan istri dalam keuangan rumah
tangga, dan lain-lain.
d. Kekerasan
seksual.
Misalnya: perkosaan, pencabulan, pemaksaan kehendak
atau melakukan penyerangan seksual, berhubungan seksual dengan istri tetapi
istri tidak menginginkannya.
Banyak kasus terjadi kekerasan psikis berupa makian, hinaan (ungkapan verbal )
Bering berkembang menjadi kekerasan fisik. Pada awalnya mungkin belum terjadi,
tetapi ketidak sengajaan pria kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan fisilk
secara nyata.
Penyebab ter
adinya kekerasan adalah
a.
Perselisihan tentaing ekonomi.
b.
emburu pada pasangan.
c.
Pasangan mempunyai selingkuhan.
d.
Adanya problema seksual (misalnya: impotensi, frigid, hiperceks).
e.
Pengaruh kebiasaan minum alkohol, drugs abused.
f.
Permasalahan dengan anak.
g.
Kehilangan pekerjaan/PHK/menganggur/belum mempunyai pekerjaan.
h.
Istri ingin melanjutkan studi/ingin bekerja.
i. Kehamilan tidak diinginkan atau infertilitas.
Alasan Tindak Kekerasan Oleh
Pria
a. Tindakan
kekerasan dapat mencapai suatu tujuan.
1) Bila terjadi adi konflik, tanpa harus musyawarah kekerasan merupakan cara cepat
penyelesaian masalah.
2) Dengan melakukan perbuatan kekerasan, prig merasa hidup lebih berarti karena dengan
berkelahi ma ka pria merasa menjadi lebih digdaya.
3) Pada saat melakukan kekerasan pria merasa memperoleh `kemenangan' dan
mendapatkan apa yang dia harapkan, maka korban akan menghindari pada konflik
berikutnya karena untuk menghindari rasa sakit.
b. Pria merasa
berkuasa atas wanita. Bila pria merasa mempunyai istri ‘kuat' maka dia berusaha
untuk melemahkan wanita agar merasa tergantung padanya atau membutuhkannya.
c. Ketidaktahuari
priaa. Bila latar belakang pria dari keluarga yang selalu mengandalakan
kekerasan sebagai satu-satunyajclan menyelesaikan masalah dan tidak mengerti
cara lain maka kekerasan merupakan jalan pertama dan ut-aina baginya sebagai
cara yang jitu setiap ada kesulitan atau tertekan karena memang dia tidak
pernah belajar cara lain untuk bersikap.
Akilbat Tindakan Kekerasan
a. Kurang
bersemangat atau kurang percaya diri.
b. Gangguan
psikologi sampai timbul gagguan system dalam tubuh(psikosomatik), seperti:
cemas, tertekan, st-I-ess, anoreksia (kurang nafsu makan), insomnia (susah
tidur, Bering mimpibtwik,jantw-igterasa berdebar-debar, keringat dingin, rnual,
gastritis, nyeri perut, posing, nyeri kepala.
c. Cidera ringan
sampai berat, seperti: lecet, memar, luka terkena benda tajam, patah tulang,
luka bakar.
d. Masalah
seksual, ketakutan hubungan seksual, nyeri saat hubungan seksual, tidak ada
hasrat seksual, frigid.
e.
Bila perempuan korban kekerasan sedang hamil dapat terjadi abortus/ keguguran.
2. Perkosaan
Pengertian
perkosaan:
a.
Perkosaan adalah setiap tindakan laki-laki memasukkan penis, jari atau alat
lain ke dalam vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa persetujuannya.
b. Dikatakan suatu tindak perkosaan tidak hanya bila seorang, perempuan disiksa,
dipukuli sampai pinsan, atau ketika perempuan meronta, melawan, berupaya
melarikan setiap diri atau korban hendak bunuh diri, akan tetapi meskipun
perempuan tidak melawan, apapun yang dilakukan perempuan, bila perbuatan
tersebut bukan pilihan keinginan perempuan berarti termasuk tindak perkosaan.
bukan kesalahan wanita.
c.
Dalani rumah tangga, hubungan seksual yang tidak diinginkan istril
termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.
termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.
Motivasi Perkosaan
a. Pria ingin menunjukkan kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban dengan
cara mengancam (dengan senjata secara, fisik menyakiti perempuan, verbal dengan
mengertak) dan dengan penetrasi sebagai simbol kemenangan.
b. Sebagai cara meluapkan rasa march, penghinaan, balas dendam, menghancurkan
lawan baik masalah individu maupun masalah kelompok tertentu, sedangkan unsur
rasa cinta ataupun kepuasan
seksual tidak penting.
c.
Luapan perilaku sadis, pelaku merasa p» as telah membuat penderitaan bagi orang
lain.
Jenis-Jenis Perkosaan
a.
Perkosaan oleh orang yang dikenal.
1)
Perkosaan oleh suami/bekas suwami.
2)
Perkosaan oleh pacar/dating rape.
3)
Perkosaan oleh teman kerja/atasan.
4)
Pelecehan seksual pada anak. b. Perkosaan oleh orang yang t1dak dikenal.
Perempuan Rentan Terhadap Korban Pemerkosaan
a. Kekurangan
fisik dan mental, adanya suatu penyakit atau permasalahan yang berkaitan dengan
fisik sehingga perempuan duduk diatas kursi roda, bisu, tuli, buta atau
keterbelakangan mental. Mereka tidak mampu mengadakan perlawanan.
b. Pengungsi,
imigran, tidak mempunyai rumah, anak jalanan/gelandangan, di daerah peperangan.
c.
Korban tindak kekerasan suami/pacar.
Pencegahan Pemerkosaan :
a. Berpakaian
santun, berperilaku, bersolek tidak mengundang perhatian pria.
b. Melakukan
aktifitas secara bersamaan dalam kelompok dengan banyak teman, tidak berduaan.
c. Di tempat keda
bersama teman/berkelompok, tidak berduaan dengan sesama pegawai atau atasan.
d. Tidak menerima
tamu laki-laki ke rumah, bila di rumah seorang diri.
e. Berjalan -
jalan bersama banyak teman, terlebih di waktu malam hari.
f. Bila
merasa diikuti orang, ambil jalan kearah yang berlainan, atau berbalik dan
bertanya ke orang tersebut dengan nada keras, dan tegas. apa maksud dia.
g. Membawa alat
yang bersuara keras seperti peluit, atau alat bela diri seperti parfum spray,
bubuk cabe/merica yang bisa ditiupkan ke mata
h. Berteriak
sekencang mungkin bila diserang.
i. Jangan
ragu mencegah dengan mengatakan 'tidak', walaupun pada atasan yang punya
kekuasaan atau pada pacar yang sangat dicintai.
j. Ketika
bepergian, hindari sendirian, tidak menginap, bila orang tersebut merayu
tegaskan bahwa perkataan dan sentuhannya membuat anda merasa risih, tidak
nyaman, dan cepatlah meninggalkannva.
k. Jangan abaikan
kata hati. Ketika tidak nyaman dengan suatu tindakan yang mengarah seperti
dipegang, diraba, dicium, diajak ke tempat sepi.
l. Waspada
terhadap berbagai cara pemerkosaan seperti: hipnotis. obat-obatan dalarn
rninuman, pemen, snack atau hidangan makanan.
m. Saat ditempat baru,
jangan terlihat bingung. Bertanya pada polisi. hansip atau instapsi.
n. Menjaga jarak/space
interpersonal derigan. lawan jenis. Di eropa space interpersonal dengan
jarak 1 meter.
Sikap terhadap
korban perkosaan:
a. Menumbuhkan
kepercayaan diri bahwa hal ini terjadi bukan kesalahannya.
b. Menumbuhkan
gairah hidup.
c. Mengliargai
kemauannya untuk menjaga privasi dan keamanannya.
d. mendampingi
untuk periksa atau lapor pada polisi.
Resiko kesehatan pada korban perkosaan:
a. Kehamilan Dapat dicegah dengan minuet kontrasepsi darurat pada 24 jam pertama.
b. Tejangkit
Infeksi menular seksual.
c. Cidera robek
dan sayatan, cekikan, memar bahkan sampai ancaman jiwa.
d. Hubungan
seksual dengan suarni mengalami gangguan, memerlukan waktu terbebas dari trauma
ataupun merasa diri telah temoda.
e. Gejala
psik-ologis ringan hingga gangguan psikologi berat. Pada waktu singkat
perempuan korban perkosaan menyaiahkan diri send iri, sebab merasa dirinya yang
menyebabkan perkosaan terjadi, terlebih pandangan budaya biasanya selalu
menyalahkan perempuan. Selain itu juga terjadi insomma/gangguan tidur,
ancreksia/tidak nafsu makan,kecemasan mendalam, perasaan males untuk
bersosialisasi. Gejala psikologi tersebut dapat berkembang bila penanganan
tidak adekuat seiring dengan makin bertambah, waktu yaitu perasaan tidak punya
daya upaya, marah yang mernbara, merasa diri tidak berharga, timbul gejala
psikosomatis seperti: mual, mutah, sakit kepala, badan sakit. Selain itu dapat
timbul ketakutan yang luar biasa/fobia, mengurung diri. Gejala psikologi ini
tiap perempuan berbeda tergantung dari tipe kepribadian terbuka atau tertut,dukungan
dari keluarga dan lingkungan, persepsi diri dengan apa yang dialami, pengalaman
dalam menghadapi stress, koping mekanisme/telcnik mengatasi masalah sebelumnya.
Tindakan pada saat serangan seksual:
a.
Hindari menangis atau minta belas kasihan.
b.
Hindari kepanikan, tetap waspada, bertindak saat pelaku lengah.
c.
Berjuang untuk pernbela diri seperti: menendang, teriak, menawar, melakukan
strategi perlawanan.
d.
Amati ciri khusus pelaku.
e.
Manfaatkan evaluasi situasi yang terbaik.
Penanganan
Tugas tenaga
kesehatan dalam kasus tindak perkosaan:
a.
Bersikap dengan baik, penuh perhatian dan empati.
b. Memberikan asuhan untuk menangani gangguan kesehatannya, misalnya mengobati
cidera, pemberian kontrasepsi darurat
c. Mendokumentasikan basil pemeriksaan dan apa yang sebenarnya terjadi.
d.
Memberikan asuhan pemenuhan kebutuhan psikologis
e.
Memberikan konseling dalam membuat keputusan.
f.
Membantu memberitahukan pada keluarga.
Upaya promotif :
a.
Meningkatkan keterarnpilan bagi tenaga kesehatan pada pertolongan tindak
perkosaan untuk mengatasi masalah kesehatan dan dalam memberi dukungan bila
ingin melapor ke polisi.
b.
Penguasaan seni atau keterampilan bela diri bagi para wanita.
c.
Penyelenggaraan pendidikan seksual untuk remaja.
d.
Sosialisasi hukum yang terkait.
Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak
perkosaan:
a. Pasal 281-283
KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b. Pasal 289-298
KUHP tentang Pencabulan.
c. asal 506 KUHP
tentang Mucikari.
d. Undang-undang
Perlindungan Anak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e. Undang-undang
no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penjelasan
selengkapnya tentang pasal pasal pada akhir bab ini.
3. Pelecehan seksual
Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku maupun
perkataan bermakna seksual yang berefek merendahkan martabat orang yang menjadi
sasaran.
Bentuk-bentuk pelecehan seksual
a. Mengucapkan
kata-kata jorok tentang tubuh wanita.
b. Main mata,
siulan nakal, isyarat jorok, sentuhan, rabaan, remasan, usapan, elusan,
colekan, pelukan, ciuman pada bagian tubuh wanita.
c. Menggoda,
kearah hubungan seksual.
d. Laki-laki
memperlihatkan alat kelaminnya atau onani di depan perempuan.
Akibat pelecehan seksual
a. Gangguan
psikologis: marah, mengumpat, tersinggung dipermalukan, terhina, trauma
sehingga takut keluar rumah.
b. Kehilangan
gairah kerja /belajar, malas.
Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak
pelecehan seksual:
a. Pasal 281-283
KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b. Pasal 289-298
KUHP tentang Pencabulan.
c. Pasal 506 KUHP
tentang Mucikari.
d. Undang-undang
Perlindu-nganAnak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e.
Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam.Rumah
Tangga(KDRT).'
4. Single parent
Single parent adalah keluarga yang mana, hanya ada
satu orang tua tunggal, hanya ayah atau ibu saja. Keluarga yang terbentuk bisa
tedadi pada keluarga sah secara hukum maupun keluarga yang belum sah secara
hukum, baik hukum agama maupun hukum pemerintah.
Sebab-sebab terjadinya single parent
a. Pada keluarga sah.
1) Perceraian.
Adanya, ketidakharmonisan dalam keluarga yang disebabkan adanya perbedaan
persepsi atau perselisihan yang tidak mungkin ada jalan keluar, masalah
ekonomi/pekerjaan, salah satu pasangan selingkuh, kematangan emosional yang
kurang, perbedaan agama,aktifita.ssuan-iiistri yang tinggi di luar rumah
sehigga kurang komunikasi, problem seksual dapat merupakan faktor timbulnya
perceraian.
2) Orang tua
meninggal. Takdir hidup clan coati manusia di tangan Tuhan. Manusia hanya bisa
berdoa dan berupaya. Adapun sebab kematian ada berbagai macam. Antara lain
karma kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan, musibah bencana alam, kecelakaan
kerja, keracunan, penyakit dan lain-lain.
3) Orang tua masuk
penjara. Sebab masuk penjara antara lain karena melakukan tindak kriminal
seperti perampokan, pembunuhan, penciarian, pengedar narkoba atau thicial,
perdata seperti hutang, jual beli, atau karma tidak pidana korupsi sehingga
sekian lama tidak berkumpul dengan keluarga.
4) Study ke pulau
lain atau ke negara lain. Tuntutan profesi orang tua untuk melanjutkan study
sebagai peserta tugas belajar mengakibatkan harus, berpisah dengan keluarga
untuk sementara waktu, atau bisa terjadi seorang anak yang meneruskan
pendidikan di pulau lain atau luar negeri dan hanya bersama ibu saja sehingga
menyebabkan anak untuk sekian lama tidak didampingi otch ayahnya yang hams
tetap kerja di negara atau pulau atau kota. kelahiran.
5) Kerja di luar daerah atau luar negeri. Cita-cita untuk mewujudkan kehidupan
yang lebih baik lagi menyebabkan salah satu orang tua meninggalkan daerah,
terkadang ke luar negeri.
Dampak single parent
a. Dampak negative
1)
Perubahan perilaku anak. Bagi seorang anak yang tidak siap, ditinggalkan orang
tuanya bisa menjadi mengakibatkan perubahan tingkah laku. Menjadi pemarah,
berkata kasar, suka melamun, agresif, suka memukul, menendang, menyakiti
temannya. Anak juga tidak berkesempatan untuk belaiar perilaku yang baik
sebagaimana, perilaku keluarga yang harmonis. Dampak yang paling berbahaya biia
anak mencari pelarian di luar rumah, seperti menjadi anak jalanan, terpengaruh
penggunaaa narkoba untuk melenyapkan segala kegelisahan dalam hatinya, terutama
anak yang kurang kasih sayang, kurang perhatian orang tuanya.
2)
Perempuan merasa terkucil. Terlebih lagi pada perempuan yang sebagai janda atau
yang tidak dinikahi, di masyarakat terkadang mendapatkan cemooh dan ejekan.
3)
Psikologi anak terganggu. Anak Bering mendapat ejekan diri Leman sepermainan
sehingga anak menjadi murung, sedih. Hai ini dapat mengakibatkan anak menj adi
kurang percaya diri dan kurang kreatif.
b.
Dampak positif
1)
Anak terhindar dari komunikasi yang kontradiktif dari orang tua, tidak akan
terjadi komunikasi yang berlawanan dari orang tua, i-nisaInya ibunya
mengijinkan teLapi ayahnya melarangnya. Nilai yang diajarkan oleh ibu atau ayah
d iterima penuh karena tidak terjadi pertentangan.
2)
Ibu berperan penuh dalam pengambilan keputusan clan tegar.
3)
Anak lebih mandiri dan berkepribadian kuat, karena terbiasa tidak selalu hal
didampingi, terbiasa menyelesaikan berbagai masalah kehidupan.
Penanganan single parent
a.
Memberikan kegiatan yang positif.
Berbagai macam kegiatan yang dapat mendukung anak untuk lebih bisa mengah,
ualisasikan diri secara positif antara lain dengan penyaluran. hobi, kursus
sehingga menghindarkan anak melakukan hal-hal yang negatif.
b.
Memberi peluang anak belajar
berperilaku baik. Bertandang pada keluarga, lain yang harmonis
memberikan kesempatan bagi anak untuk meneladani figur orang tua yang tidak
diperoleh dalam lingkungan keluarga sendiri.
c.
Dukungan komunitas. Bergabung dalam club sesama keluarga dengan orang tua
tunggal dapat memberikan dukungan karena anak mempunyai banyak teman yang
bemasib sama sehingga tidak merasa sendirian.
Upaya pencegahan single
parent dan pencegahan dampak negatif single parent
a.
Pencegahan terjadinya kehamilan di luar nikah.
b.
Pencegahan perceraian dengan mempersiapkan perkawinan dengan baik dalam segi
psikologis, ke-aangan, spiritual.
c.
Menjaga kommikasi dengan berbagai sarana teknologi informasi.
d.
Menciptakan kebersamaan antar anggota keluarga.
e.
Peningkatan spiritual dalam keluarga.
5. Perkawinan usia muda dan
tua
Perkawinan adalah ikatan batin antara pria dan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang
bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (UU Perkawinan No 1 Thahun
1974)
Perawinan usia muda
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa
perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan wanita berumur 16
tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan tentang perilaku reproduksi manusia
yang ditegaskan dalam UU No 10 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa pemerintah
menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan Keluarga Berencana. Banyaknya resiko
kehamilan kurang dari perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 21 tahun dan
perempi mn berumur 19 tahun. Sehingga perkawinan usia muda adalah perkawinan
yang dilakukan bila pria kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang dari 19
tahun.
Perkawinan usia tua
Adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan
berumur lebih dari 35 tahun.
Kelebihan perkawinan usia
muda
a.
Terhidar dari perilaku seks bebas, karena kebutuhan seksual terpenuhi.
b.
Menginjak usia tua tidak lagi mempunyai anak yang masih kecil.
Kelebihan perkawinan usia
tua
Kematangan
fisik, psikologis, sosial, financial sehingga harapan membentuk keluarga
sejahtera berkualitas terbentang.
Kekurangan pernikahan usia
muda
a.
Meningkatkan angka kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
b.
Ditinjau dari segi kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian
bayi dan ibu, risiko komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas. Selain itu
bagi perempuan meningkatkan risiko cacerviks karena hubungan seksual dilakukan pada
saat secara anatorni sel-sel cerviks belum matur. Bagi bayi risiko terjadinya
kesakitan dan kematian meningkat.
c.
Kematangan psikologis belum tercapai sehingga keluarga mengalami kesakitan
mewujudkan keluarga yang berkualitas tinggi.
d.
Ditinjau dari segi sosial, dengan perkawinan mengurangi kebebasan pengembangan
diri, mengurangi kesempatan melanjutka pendidikan jenjang tinggi.
e.
Adanya konflik dalam keluarga membuka peluang untuk mencari pelarian pergaulan
di luar rumah sehingga meningkatkan risiko penggunaan minum alkohol, narkoba
dan seks bebas.
f.
Tingkat peceraian tinggi. Kegagalan kehiarga dalam melewati berbagai macam
permasalahan meningkatkan risiko perceraian.
Kekurangan pernikahan usia
tua
a.
Meningkatkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Kemu-igkinan/risiko
tejadi ca mammae meningkat.
b.
Meningkatnya risiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan, misalnya terjadi kromosom non disjunction
yaitu kelainan proses meiosis basil konsepsi (fetus) sehingga menghasilkan
kromosom sejumlah 47. Aneuploidy, yaitu ketika kromosom basil konsepsi tidak
tepat 23 pasang. Contohnya: trisomi 21 (down syndrome), trisomi 13 (patau syndrome)
dan trisomi 18 (edwards syndrome).
Penanganan Perkawinan Usia
Muda
a. Pendewasaan
usia kehamilan dengan penggunaan kontrasepsi sehingga kehamilan pada waktu usia reproduksi sehat.
b. Bimbingan
psikologis. Hal ini dimaksudkan untuk membantu pasangan dalam menghadapi
persoalan-persoalan agar mempunyai cara pandang dengan pertimbangan kedewasaan,
tidak mengedepankan emosi.
c. Dukungan
keluarga. Peran keluarga sangat banyak mernbantu kell 1,grga muda baik
clukungan berupa material maupun non material untuk kelanggengan keluarga,
sehingga lebih tahan terhadap hambatanhambatan yang ada.
d. Peningkatan
kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri
yang mengalami kurang gizi.
Penanganan Perkawinan Usia
Tua
a. Pengawasan
kesehatan: ANC secara rutin pada tenaga kesehatan.
b.
Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi
bagi istri yang mengalami kurang gizi.
Pencegahan:
a. Penyuluhan
kesehatan untuk menikah pada usia reprodulcsi se-hat.
b. Merubah cara
pandang budaya atau cara pandang diri yang tidak mendukung.
c. Meningkatkan
kegiatan sosialisasi.
6. Wanita Di Tempat Kerja
Alasan wanita bekerja
a. Aktualisasi
diri.
Wanita yang bekerja akan memperoleh pengakuan dari
lingkungan karena produktifitas dan kreatifitas yang telah dihasilkan.
b. Mata
pencaharian. Penghasilan yang diperoleh dalam rangka mencukupi kebutuhan
sehari-hari agar meningkat kualitas hidup keluarga, baik untuk memenuhi
kebutuhan primer seperti pangan, sandang, papan, atau kebutuhan sekunder
seperti perabot rumah tangga, mobil, jaminan kesehatan, dll.
c. Relasi positif
dalam keluarga. Pengetahuan yang luas dan pengalaman rnengambil keputusan saat
bekerja dalam memecahkan suatu masalah ditempat kerja, pola pikir terbuka
memungkinkan jalinan saling mendukung dalam keluarga.
d. Pemenuhan
kebutuhan sosial. Wanita bekerja akan menjumpai banyak relasi, Leman sehingga
dapat memperkaya wawasan bagi wanita.
e. Peningkaan
keterampilan/kompetensi. Dengan bekerja wanita terns terpacu untuk selalu
meningkatkan keterampilan atau kompetensi sehingga dapat meningkatkan rasa
percaya diri dan prestasi yang lebih sebagai karyawan.
f. Pengaruh
lingkungan. Lingkungan mayoritas wanita banyak yang bekerja akan memberikan
motivasi bagi wanita lain untuk bekerja.
Dampak wanita bekerja
a. Terpapar
zat-zat kimia yang mempengaruhi kesehatan dan infertilitas. Asap rokok, bahan
radiologi, bahan organik, bahan organo fosfat dan organo Morin untuk racun
hewan perusak.
b. Resiko
pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual bisa Leman sejawat, supervisor,
manager atau atasan. Adaptor wanita terkadang tidak kuasa menolak karena
ketakutan atau ancaman di PHK.
c. Penundaan usia
nikah. Wanita yang sibuk mengejar prestasi kariemya menyebabkan tidak mempunyai
banyak waktu Luang untuk memperhatikan pernikahannya.
d. Keharnionisan
rumah tangga terpengaruh. Kesibukan aktifitas yang berlebilian memungkinkan
wanita tidak mempunyai banyak waktu untuk keluarga karena pusat perhatiannya
pada kesuksesan kanernya, sehingga bisa menelantarkan peran sebagai istri dan
sebagai ibu.
Upaya pemecahan
a.
Bekerja menggunakan proteksi, seperti masker, sarung Langan, baju khusus untuk
proteksi radiasi.
b.
Cek kesehatan secara berkala.
c.
Melakukan aktifitas bekerja tidak hanya dengan satu pria misalnya bila lembur,
divas luar.
d.
Tidak nebeng kendaraan tanpa ditemani orang lain, sekalipun ditawari oleh
atasan.
e.
Jangan ragu mengatakan 'tidak' walaupun pada atasan. Tidak perlu takut pada
ancaman di pecat.
f.
Menetapkan target menikah.
g.
Menjaga komunikasi dengan keluarga. Mencurahkan perhatian khusus pada keluarga
pada hari libur dengan kualitas yang maksimal, mengagendakan kegiatan bersarna
keluarga, memenuhi hak-hak suami dan anak, berbagi peran dengan suami dan
selalu menghargai suami.
1. Incest
Incest adalah hubungan seksual yang
terjadi antar anggota keluarga. Anggota keluarga yang dimaksud adalah anggota
keluarga yang mempunyai hubungan pertalian darah. Batas pertalian darah paling
atas adalah kakek, paling bawah adalah cucu, batas kesamping adalah keponakan.
Keluarga diluar itu bukan termasuk incest. Pelaku biasanya adalah orang yang
lebih dewasa (lebih kuasa) dan korban lebih banyak adalah anak-anak. Sering
terjadi pada anak tiri oleh bapak tiri, menantu oleh mertua, cucu oleh
kakeknya.
Incest dapat terjadi karena saling
suka atau saling cinta dan dapat juga terjadi akibat paksaan tanpa rasa cinta.
Incest ada yang diluar perkawinan, namun ada juga yang sengaja dilakukan dalam
ikatan perkawinan. Diluar negri, perkawinan incest diperbolehkan, sedangkan di
Indonesia perkawinan incest tidak dibenarkan menurut hukum. Perkawinan di
Indonesia dinyatakan sah dilakukan menurut agama. Sedangkan pencatatannya, bila
agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) dan selain agama Islam di Kantor
Pencatatan Sipil. Sah tidaknya perkawinan di Indonesia berdasarkan ajaran agama
masing-masing. Semua agama di Indonesia melarang perkawinan incest. Bila
diketahui ada pertalian darah (muhrim dalam agama islam) sedangkan perkawinan
telah dilakukan dan walaupun sudah mempunyai anak, maka perkawinan harus
dibatalkan.
Gambaran
incest di luar ikatan perkawinan
a.
Pelaku kebanyakan orang yang kerap berinteraksi dengan korban, tinggal dalam
satu rumah.
b.
Korban mayoritas anak-anak sehingga tidak kuasa melakukan perlawanan diri.
Biasanya dibawah tekanan karena ancaman pelakusehingga ketakutan atau diberi
imbalan atau dengan bujuk rayu misalnya diberi uang atau makanan.
c.
Sering berakibat trauma fisik dan psikis.
Perlindungan Hukum
Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 81-82
UUPKDRT, KUHP pasal 285, KUHP pasal 98, KUH Perdata pasal 1365.
Upaya Mengatasi
a.
Waspada dalam mengasuh anak. Tidak membiasakan anak dirumah sendirian dengan
anggota keluarga yang berlainan jenis.
b.
Tidak mengabaikan kata hati tiap ada gelagat yang menjurus pada tindakan
pelecehan dalam keluarga.
c.
Memisahkan tempat tidur anak mulai umur 3 tahun dari ayah atau saudara baik
sesama jenis kelamin maupun berlainan jenis kelamin.
d.
Perlu juga melibatkan orang lain diluar lingkungan keluarga.
e.
Lapor pada petugas penegak hukum walaupun dibawah ancaman pelaku.
2. Home Less
Home less atau tuna wisma atau
gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma di
masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap diwilayah
tertentu dan hidup ditempat umum. Home less banyak terdapat di kota- kota
besar. Kedatangan mereka ke kota besar tanpa didukung oleh pendidikan dan ketrampilan
yang memadai. Biasanya mereka tinggal di empeeran toko, kolong jembatan, kolong
jalan layang, gerobak tempat barang bekas, sekitar rel kereta api, di taman, di
tempat umum lainnya. Pekerjaan mereka sebagai pengamen, pengemis, pemulung
sampah.
Penyebab
Home Less
a.
Kemiskinan
Hal ini
merupakan faktor utama. Kemiskinan menyebabkan mereka tidak mampu memenuhi
kebutuhan papan, sehingga mereka bertempat tinggal di tempat umum. Kemiskinan
juga menyebabkan rendahnya pendidikan sehingga tidak mempunyai ketrampilan dan
keahlian untuk bekerja. Hal ini berefek pada anak-anak mereka. Mereka tidak
mampu membiayai anak-anaknya sekolah sehingga anak-anak mereka juga ikut jadi
gelandangan.
b.
Bencana Alam
Bencana alam
akhir-akhir ini banyak menimpa negara kita. Mereka tinggal di pengungsian,
kehilangan pekerjaan mereka.
c.
Yatim Piatu
Anak yang tidak
mempunyai orangtua, saudara tidak mempunyai tempat tinggal sehingga mereka
mencari tempat berteduh di tempat-tempat umum.
d.
Kurang Kasih Sayang
Berbagai
penyebab sehingga anak merasa kurang diperhatikan, kurang kasih sayang orang
tuanya, maka ia turun ke jalan untuk mencari komunitas yang mau menerima dia apa adanya.
e.
Tinggal di Daerah Konflik
Penduduk yang
tinggal di daerah konflik, dimana mereka merasa keamanannya kurang terjaga
mengakibatkan mereka pindah ke daerah lain yang mereka anggap lebih aman,
apalagi kalau rumah mereka hancur karena perang. Banyak tindak kekerasan di
wilayah konflik, termasuk pelecehan seksual, perkosaan, pembunuhan sehingga
mereka memaksa meninggalkan daerahnya.
Dampak Home Less
a.
Kebersihan dan Kesehatan
Rumah mereka
seadanya, sangat jauh dari kriteria rumah sehat. Perilaku hidup bersih sehat
sangat kurang. Tempat tinggal mereka kotor, ventilasi, pernerangan kurang,
keperluan untuk mandi, cuci dan masak tidak memenuhi kesehatan, dll sehingga
muncul masalah kesehatan. Mereka tidak memperhatikan hal ini karena untuk makan
saja mereka hampir tidak bisa terpenuhi. Mereka tidak mempunyai cukup dana
untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan.
b.
Pengguna Narkoba
Banyak diantara
mereka menggunakan narkoba. Pengaruh lingkungan mereka sangat berpengaruh.
Mereka rawan terkena HIV AIDS dengan penggunaan jarum suntik secara bergantian.
c.
Gizi Kurang
Ketidakmampuan
mereka untuk memenuhi kebutuhan pangan, akibat rendahnya daya beli makanan,
apalagi membeli makanan bergizi mengakibatkan mereka mengalami gizi buruk,
termasuk ibu hamil dan anak balita. Mereka makan sekedar kenyang.
d.
Tindak Kekerasan Sesama Home Less
Perebutan atau
persaingan lahan pencari makan menyebabkan mereka saling terjadi konflik.
e.
Dimanfaatkan
Anak-anak kecil
banyak dimanfaatkan untuk mengemis dan menyetorkan sejumlah uang setiap harinya
agar terhindar dari tindak kekerasan oleh pihak lain yang lebih kuat atau oleh
orang dewasa yang tidak bertanggungjawab.
f.
Pelecehan Seksual
Orang dewasa
yang tidak bertanggungjawab melakukan sodomi, pelecehan seksual dengan imbalan
uang, atau dibawah ancaman mereka untuk melampiaskan nafsu mereka.
Penanggulangan
Pencegahan dilakukan dengan :
a.
Penyuluhan dan konseling.
b.
Pendidikan pelatihan keterampilan.
c.
Pengawasan serta pembinaan lanjut.
Penghentian / Peniadaan
a.
Penertiban oleh aparat pemerintah.
b.
Penampungan.
c.
Pelimpahan.
Rehabilitasi
a.
Pembangunan perumahan sangat sederhana.
b.
Pengadaan rumah singgah dan diberikan berbagai pelatihan dan pendidikan.
c.
Transmigrasi.
3. Wanita di Pusat Rehabilitasi
Pusat rehabilitasi wanita
meliputi :
a.
Maslah sosial, contohnya PSK.
b.
Masalah psikologis, misalnya trauma pada korban kekerasan.
c.
Masalah drug abuse.
Rehabilitasi bagi para PSK dilakukan :
a.
Di luar panti ditempat lokalisasi.
b.
Di dalam panti.
Upaya rehabilitasi yang
dilakukan meliputi :
a.
Bimbingan agama.
b.
Bimbingan sosial.
c.
Latihan keterampilan.
d.
Pendidikan kesehatan.
e.
Pendidikan dan kesejahteraan pribadi.
Rehabilitasi wanita korban kekerasan, trauma psikologis
Upaya yang dilakukan dengan membangkan dan membangkitkan rasa percaya diri.
Salah satu cara dengan therapy psikologis. Mereka membutuhkan pendampingan agar
bisa kembali pada keadaan semula. Upaya rehabilitasi korban kekerasan tercantum
dalam UUPKDRT.
4. Pekerja Seks Komersial
Pekerja seks komersial adalah suatu
pekerjaan dimana seorang perempuan menggunakan atau mengeksploitasi tubuhnya
untuk mendapatkan uang. Akibatnya semakin banyak ditemukan penyakit menular
seksual. Profesi sebagai pekerja seks komersial dengan penyakit menular seksual
merupakan satu lingkaran setan. Biasanya penyakit menular seksual ini diidap
oleh PSK, dimana dalam menjajakan dirinya terhadap pasangan kencan yang
berganti-ganti tanpa menggunakan pengaman sseperti kondom.
Faktor-faktor
penyebab adanya PSK
a.
Kemiskinan
Kebutuhan yang
semakin banyak pada seorang perempuan memaksa dia untuk mencari sebuah
pekerjaan dengan penghasilan yang memuaskan namun kadang dari beberapa mereka
harus bekerja sebagai PSK untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
b.
Kekerasan Seksual
Penelitian
menunjukkan banyak faktor penyebab perempuan menjadi PSK diantaranya kekerasan
seksual seperti perkosaan oleh bapak kandung, paman, guru, dan sebagainya.
c.
Penipuan
Faktor lain
yaitu penipuan dan pemaksaan dengan berkedok agen penyalur kerja. Kasus
penjualan anak perempuan oleh orangtua sendiripun kerap ditemui.
d.
Pornografi
Menurut
definisi Undang-Undang Anti Pornografi, pornografi adalah bentuk ekspresi
visual berupa gambar, lukisan, tulisan, foto, film atau yang dipersamakan
dengan film, video, tayangan atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat
untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada publik alat
vital dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan
sensualitas dan/atau seksualitas, serta segala bentuk perilaku seksual dan
hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi
pada orang lain.
Persoalan-persoalan psikologis
a.
Akibat gaya hidup modern
Seorang
perempuan pastinya ingin tampil dengan keindahan tubuh dan barang-barang yang
dikenakannya. Namun ada dari beberapa mereka yang terpojok karena masalah
keuangan untuk pemenuhan keinginan tersebut maka mereka mengambil jalan akhir
dengan menjadi PSK untuk pemuasan dirinya.
b.
Broken Home
Kehidupan
keluarga yang kurang baik dapat memaksa seorang remaja untuk melakukan hal-hal
yang kurang baik diluar rumah dan itu dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak
bertanggungjawab dengan mengajaknya bekerja sebagai PSK.
c.
Kenangan masa kecil yang buruk
Tindak
pelecehan yang semakin meningkat pada seorang perempuan bahkan adanya perkosaan
pada anak kecil bisa menjadi faktor dia menjadi seorang PSK.
Dampak yang ditimbulkan bila seseorang bekerja sebagai PSK
a. Keluarga
dan masyarakat tidak dapat lagi memandang nilainya sebagai seorang perempuan.
b. Stabilitas
sosial pada dirinya akan terhambat, karena masyarakat hanya akan selalu
mencemooh dirinya.
c. Memberikan
citra buruk bagi keluarga.
d. Mempermudah
penyebaran penyakit menular seksual, seperti gonore, klamidia, herpes kelamin,
sifilis, hepatitis B, HIV/AIDS.
Penanganan masalah PSK
a.
Keluarga
1)
Meningkatkan pendidikan anak-anak terutama mengenalkan pendidikan seks secara
dini agar terhindar dari perilaku seks bebas.
2)
Meningkatkan bimbingan agama sesuai tameng agar terhindar dari perbuatan dosa.
b.
Masyarakat
Meningkatkan
kepedulian dan melakukan pendekatan terhadap kehidupan PSK.
c.
Pemerintah
1)
Memperbanyak tempat atau panti rehabilitasi.
2)
Meregulasi undang-undang khusus tentang PSK.
3)
Meningkatkan keamanan dengan lebih menggiatkan razia lokalisasi PSK untuk
dijaring dan mendapatkan rehabilitasi.
Aspek kesehaan reproduksi
Diantara remaja putri berusia 11-15 tahun, yang diteliti, ada yang
mengidap penyakit menular seksual Trikhomonas dan Human Papilloma
Virus. Ini mengisyaratkan bahwa remaja putri dalam usia yang sangat masih
muda sudah melakukan huungan seks dengan laki-laki, bahkan tertular penyakit.
Yang lebih menarik lagi adalah penelitian ini dilakukan diklinik spesialis
swasta. Ini menunjukkan bahwa mereka yang datang kesana adalah kalangan
menengah keatas. Kembali hendak dikemukakan disini bahwa, bukan masalah ekonomi
yang mendorong remaja putri menjadi PSK, tetapi lebih pengaruh selera
hedonistik. Dampak perilaku seksual yang sudah merambah dalam usia yang masih
sangat muda ini akan mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka dikemudian.
Akibatnya bisa terjadi kemandulan atau beberapa penyakit saluran reproduksi
lainnya, terutama mereka yang sudah pernah terinfeksi oleh HPV (Human
Papilloma Virus).
5. Drug Abuse
Penyalahgunaan obat dimaksud bila
suatu obat digunakan tidak untuk tujuan mengobati penyakit, akan tetapi digunakan
dengan sengaja untuk mencari atau mencapai kesadaran tertentu karena pengaruh
obat pada jiwa.
Dari segi hukum obat-obat yangs
ering disalah gunakan dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu: narkotika atau
obat bius dan bahan psikotropika. Untuk mencegah penyalahgunaan obat,
pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan dua Undang-Undang penting yaitu:
a.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tanggal 11 Maret 1997 tentang
Psikotropika.
b.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tanggal 1 September 1997
tentang Narkotika.
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Contohnya adalah opium, morphine, cocaine, ganja/marihuana, dan
sebagainya.
Narkotika
dibedakan menjadi :
a.
Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b.
Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan
sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan.
c.
Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan
psikotropika adalah bahan/obat yang mempengaruhi jiwa atau keadaan jiwa, yaitu
:
a.
Keadaan kejiwaan diubah menjadi lebih tenang, ada perasaan nyaman sampai tidur.
b.
Dalam hal inni pemakai menjadi gembira, hilang rasa susah/sedih, capek/depresi.
c.
Bahan memberi halusinasi, yaitu si pemakai melihat/merasakan segala sesuatu
lebih indah dari yang sebenarnya dihadapi.
Psikotropika
yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan
menjadi :
a.
psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
b.
Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan an
dapat digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai poensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
c.
Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiatpengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
d.
Psikotropika golongan IV psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat
luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Cara Pencegahan Tindak Penyalahgunaan Obat Terlarang
Penggunaan obat terlarang tersebut sudah melanggar
hukum, agar generasi muda tidak semakin terjerumus maka perlu adanya
pencegahan. Upaya-upaya yang dapat ditempuh antar lain:
a.
Melakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan
tentang bahaya narkoba. Misalnya dengan mengadakan seminar, maupun temu wicara
antara gerakan anti narkobadengan para pelajar, penyuluhan kepada masyarakat
umum maupun sekolah-sekolah mengnai bahaya narkoba.
b.
Mengadakan razia mendadak secara rutin. Razia ini perlu dilakukan agar para
pengedar, pengguna dapat terjaring disaat tanpa mereka ketahui (saat transaksi
jual beli obat terlarang). Razia dapat dilakukan di sekolah, diskotik,
club malam, cafe, maupun tempat-tempat sunyi yang diduga sebagai tempat transaksi.
c.
Pendampingan dari orangtua siswa itu senadiridengan memberikan perhatian dan
kasih sayang. Salah satu penyebab banyaknya remaja terjerumus dalam pemakaian
obat terlarang adalah kurang kasih sayang dari keluarga, sebab mereka berpikir
tidak perlu lagi ada beban pikiran keluarga ketika mereka memakai obat
tersebut.
d.
Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak
didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi
disekitar lingkingan sekolah.
e.
Pendidikan moral keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa, karena salah
satu penyebab terjerumusnya anak-anak kedalam lingkaran setan ini adalah
kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan
tercela seperti inipun akhirnya mereka jalani.
Solusi atau cara mengatasi tindak penyalahgunaan obat terlarang
a.
Membawa anggota keluarga (pemakai) ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan
penanganan yang memadai.
b.
Pembinaan kehidupan beragama, baik disekolah, keluarga dan lingkungan.
c.
Adanya komunikasi yang harmonis antara remaja dan orang tua, guru serta
lingkungannya.
d.
Selalu berperilaku positif dengan melakukan aktivitas fisik dalam penyaluran
energi remaja yang tinggi seperti berolahraga.
e.
Perlunya pengembangan diri dengan berbagai program/hobi baik di sekolah maupun
dirumah dan lingkungan sekitar.
f.
Mengetahui secraa pasti gaya hidup sehat sehingga mampu menangkal pengaruh atau
bujukan memakai obat terlarang.
g.
Saling menghargain sesama remaja (peer group) dan anggota keluarga.
h.
Penyelaesaian berbagai masalah dikalangan remaja/pelajar serta positif dan
konstruktif.
6. Pendidikan
Pendidikan merupakan proses
pemberdayaan peserta didik sebagai subjek dan objek dalam membangun kehidupan
yang lebih baik. Pendidikan juga merupakan proses sadar dan sistematis
disekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menyaqmpaikan suatu maksud dari suatu
konsep yang sudah diterapkan. Tujuan pendidikan yaitu diharapkan individu
mempunyai kemampuan dan ketrampilan secara mandiri untuk meningkatkan taraf
hidup lahir batin dan meningkatkan perannyasebagai pribadi, pegawai/karyawan,
warga masyarakat, warga negara, dan makhlik Tuhan dalam mengisi pembangunan.
Tingkat kualitas sumber daya manusia
(SDM) suatu bangsa pada hakekatnya ditentukan oleh kualitas pendidikan yang
diperoleh. Pendidikan yang baik dan berkualitas saat melhirkan individu yang
baik dan berkualitas pula. Sebaliknya apabila pendidikan yang diperoleh tidak
baik dan tidak berkualitas, maka hal ini akan berdampak terhadap kualitas SDM
yang dibangun. Peningkatan pendidikan bagi kaum perempuan merupakan keharusan
yang tidak dapat dielakkan demi mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
Analisis gender dalam pembangunan pendidikan ditingkat nasional menemukan
adanya kesenjangan gender dalam pelaksanaan pendidikan terutama di tingkat SMK
dan perguruan tinggi, namun lebih seimbang peda tingkat SD, SMP, dan SMU.
Kecenderungan adalah semakin tinggi jenjang pendidikan, maka makin meningkat
kesenjangan gendernya.
Pendidikan yang tinggi dipandang
perlu bagi kaum wanita, karena pendidikan yang tinggi maka mereka dapat
meningkatkan taraf hidup, membuat keputusan yang menyangkut masalah kesehatan
mereka sendiri. Seorang wanita yang lulus dari perguruan tinggi akan lebih
mudah mendapatkan pekerjaan dan mampu berperilaku hidupn sehat bila
dibandingkan dengan seorang wanita yang memiliki pendidikan rendah. Semakin
tinggi pendidikan seorang wanita maka ia semakin mampu mandiri dengan sesuatu
yang menyangkut diri mereka sendiri.
7. Upah
Fenomena perempuan bekerja bukanlah
barang baru ditengah masyarakat kita. Sebenarnya tidak ada perempuan yang
benar-benar menganggur, biasanya para perempuan juga memiliki pekerjaan untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangganya entah itu dengan mengelola sawah, membuka
warung dirumah, mengkreditkan pakaian dan lain sebagainya. Mungkin sebagian
besar masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa perempuan dengan pekerjaaan
diatas bukan termasuk kategori perempuan bekerja. Hal ini karena perempuan bekerja
identik dengan wanita karir atau wanita kantoran, padahal dimanapun dan
kapanpun perempuan itu bekerja seharusnya tetap dihargai pekerjaannya
Permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi social dan upaya mengatasinya
8. WANITA DIPUSAT
REHABILITASI
A. PENGERTIAN
a. Wanita pemakai
atau pecandu narkoba biasanya terganggu atau menderita secara fisik (penyakit),
mental (perilaku salah), spiritual (kekacauan nilai2 luhur) dan social (rusak
komunikasi)
b. Pusat rehabilitasi
: tempat atau sarana yg digunakan untuk proses pemulihan atau perbaikan untuk
kembali seperti semula missal ketergantungan narkoba, penyandang cacat baik
fisik atau mental dan masalah yg lain.
B. SUBYEK
REHABILITASI
a. Pribadi korban
narkoba
b. Orang2 terdekat
c. Masyarakt sekitar
dan umum
d. Gembong dan
pengedar narkoba
C. SARANA DAN
PRASARANA REHABILITASI
a. Tersedia dukungan
, pertolongan dan harapan
b. Perpustakaan dan
buku, bahan audiovisual dan alat peraga
c. Sarana2
peningkatan minat dan ketrampilan
d. Sarana rekreasi
e. Jadwal harian atau
program kegiatan
f. Fasilitas angkutan
dan komunikasi
g. Tenaga
professional sprt dokter, psikiater, psikolog, sosiolog, ahli kerohanian, TOGA,
fisioterapi
D. POLA DASAR
RANCANGAN REHABILITASI
a. Tahap I : proses
transisi awal (1-8minggu) melewati 3 titik penting :
Informasi
adanya masalah
Informasi
klinis dan keputusan untuk menempuh rehabilitasi
Persiapan
akhir lewat detoksifikasi dan stabilitasi awal
b. Tahap II : proses
rehabilitasi intensif (3-18 bulan) melewati 3 titk penting yaitu :
Tahap
konsolidasi : secara sadar dan tekun melepaskan diri dari berbagai penyakit dan
akibat lain.
Tahap
pengakuan diri : menemukan jati diri, menguasai ketrampilan kerja, dibina
pengungkapan2 diri
Tahap
positif thinking and doing : secar sadar dan dengan inisiatif untuk mencapai
prestasi.
c. Tahap III : proses
transisi akhir (1-6 tahun), melewati 3 titik penting :
Terjadi
perdamaian & penyasuain kembali dengan lingkungan
Berdamai
dengan dirinya, menatap kedepan dan membuat pilihan hidup
Merasa
puas menerima dirinya apa adanya lalu mempercayakan dirinya ke orang lain.
d. Tahap IV :
pemeliharaan lanjut (seumur hidup), melewati 3 titik penting :
Mengubah
dan menjauhi nostalgia kesenangan narkoba
Setia
mengikuti program-program dan acara affect care krg lebih 2 tahun
Tidak
ada salahnya untuk ikut terlibat dalam gerakan kelompok bersih narkoba.
E. JENJANG PROSES
KESEMBUHAN
a. Jenjang Transisi :
gejala mulai kesadaran bahwa ia kehilangan sesuatu yg berharga : kewarasan,
hidup normal dalam hati kecil, mulai menakui bahwa ia sedang ketagihan,
ketergantungan dan sulit untuk meninggalkan narkoba.
b. Jenjang
stabilisasi Dini : mulai membenahi diri denga cara sendiri, padahal selalu
gagal ia mulai menyadari bahwa itu sia-sia. Akhirnya memutuskan untuk minta
bantuan atau jasa orang lain. Cara menstabilkan diri :
Mengakui
perlunya jasa pendamping
Melangkah
mengatasi gejala putus asa
Melangkah
mengatasi masalah patologis
Mempelajari
metode mengatasi stress tanpa obat2an.
c. Jenjang kesembuhan
awal : merubah seluruh system keyakinan menempuh arah baru, kehidupan yg
berlawanan dengan narkoba yaitu :
Mengaku
narkoba itu berbahaya dan banyak membawa masalah
Bersedia
menerima bantuan dari orang lain
Berserah
diri pada Tuhan
Berusaha
membangun hidup baru
Bersedia
berbuat untuk kekurangan diri/pribadi
Yakin
akan menerima keberanian, kekuatan dan harapan dr Tuhan.
d. Jenjang kesembuhan
menengah : pola gaya hidup masih rancu, yang perlu dibenahi :
Menanggulangi
bahaya patah semangat
Memperbaiki
gangguan narkoba
Mengusahakn
peningkatan emosi diri
Membangun
gaya hidup yang seimbang
Menata
perubahan dan pertumbuhan diri
e. Jenjang akhir
kesembuhan : dalam jenjang akhir ini perhatian dipusatkan pada masalah yg
berukuran pada pecandu seperti : masalah DNA, penularan, keyakinan dan
kepercayaan.
f. Jenjang Pemantapan
: kesembuhan bukan sasaran tapi sarana menuju kesehatan, yang dapat dilakukan :
Memelihara
program kesembuhan
Mengubah
pola hidup
Bertambah
dan berkembang
Mampu
menyesuaikan diri




0 komentar:
Posting Komentar