skip to main |
skip to sidebar

Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan
seni yang mempersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan
menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan
menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi–fungsi reproduksi manusia
serta memberikan bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga dan
komunitasnya.Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister)
yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.Praktik Kebidanan adalah implementasi d.
ari ilmu kebidanan oleh bidan
yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya,
didasari etika dan kode etik bidan.
Praktik Kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan
yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya,
didasari etika dan kode etik bidan.Asuhan kebidanan adalah proses pengambilan keputusan dan tindakan yang
dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya
berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan
Definisi bidan' menurut International Confederation Of
Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di
seluruh dunia, dan diakui oleh WHO
dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).
Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional
/ Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27,
pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai
berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan
bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut,
serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki
izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus
dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di
wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan
kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat
lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga
professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai
mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama
masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas
tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan
bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal,
deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau
bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan
kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan
masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan
persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan,
kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah,
masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.