A. status
sosial wanita
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, 2001 status adalah keadaan atau kedudukan orang/badan dan sebagainya
dalam hubungannya dengan masyarakat. Status social wanita berarti kedudukan
wanita dalam masyarakat.
Menurut Soekanto Soerjono, 1990
status sosial atau kedudukan sosial adalah tempat seseorang secara umum dalam
masyarakat sehubungan dengan orang lain dalam arti lingkungan pergaulannya,
prestisenya dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya.
Status wanita mencakup dua aspek
yaitu :
1. Aspek otonomi wanita.
Aspek ini mendeskripsikan sejauh
mana wanita dapat mengontrol ekonomi atas dirinya dibanding dengan pria.
2. Aspek kekuasaan sosial
Aspek ini menggambarkan seberapa
berpengaruhnya wanita terhadapa orang lain diluar rumah tangganya.
Status wanita meliputi:
1. Status reproduksi, yaitu wanita sebagai pelestarian
keturunan. Hal ini mengisyaratkan bila seorang wanita tidak mampu melahirkan,
maka status sosialnya dianggap rendah disbanding wanita yang bis mempunyai
anak.
2. Status produksi, yaitu sebagai pencari nafkah dan
bekerja diluar rumah. Santrock (2002) mengatakan bahwa wanita yang bekerja akan
meningkatkan harga diri. Wanita yang bekerja mempunyai status yang lebih tinggi
disbanding dengan wanita yang tidak ikut kerja.
B.Nilai
wanita
Menurut kamus besar bahasa Indonesia 2001, nilai berarti harga, mutu, kadar,
sifat-sifat yang penting yang berguna bagi kemanusiaan.
Sejak zaman dulu perempuan sering diberlakukan nista diseluruh penjuru dunia
dalam sejarah. Perempuan dianggap sebagai setengah manusia, mahluk pelengkap, konco
wingking dan sejenisnya dimana hak dan kewajiban, terlebih lagi
peradabannya diatur dan ditentukan oleh laki-laki. Pada peradaban Nasrani Kuno
abad ke-5 M, merelka menyatakan bahwa perempuan tidak memiliki ruh suci. Pada
abad ke-6 masehi perempuan tercipta hanya untuk melayani laki-laki semata-mata.
Di zaman peradaban Zunani Kuna pada kalangan kerajaan, mereka menempatkan
perempuan sebagai mahluk yang terkurung dalam istana. Kalangan dibawahnya
menjadikan perempuan bebas diperdagangkan. Saat perempuan sudah menikah, suami
berhak melakukan apa saja terhadap istrinya. Pada peradaban Romawi perempuan
kedudukannya dibawah kekuasaan sang ayah, dimana setelah menikah berpihak
kepada suami. Kekuasaan yang dimiliki sangat mutlak, sehingga berhak menjual,
mengusir, menganiaya bahkan sampai membunuh.
Pada abad ke-7 masehi, perempuan sering menjadi barang sesajen bagi para dewa
oleh masyarakat Hindu Kuno. Hak hidup bagi perempuan yang bersuami tergantung
hidup mati suaminya. Jika suaminya meninggal, maka istri harus dibakar
hidup-hidup bersama mayat suaminya dibakar.
Gambaran ilustrasi peradaban diatas menyiratkan bagi kita, nilai perempuan yang
sangat rendah dibanding laki-laki. Pada zaman sekarang nilai wanita juga masih
dianggap rendah, tidak setinggi nilai laki-laki dalam kehidupan berkeluarga dan
bermasyarakat. Dalam keluarga anak lebih takut atau lebih patuh pada ayah
disbanding pada ibu. Dikehidupan masyarakat, laki-laki lebih diutamakan
daripada perempuan.
C. Peran Wanita
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 2001peran berarti tingkah
laku yang diharapkan yang dimiliki wanita sehubungan dengan kedudukan
dimasyarakat.
Menurut Soekanto Soerjono, 1990 peranan (role) merupakan dinamis
kehidupan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai
dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan.
Menurut Kartono Kartini, 1992 peran wanita sebagai berikut:
1. peran wanita berkaitan dengan kedudukannya dalam
keluarga
a.
Ibu rumah
tangga penerus generasi. Perempuan berperan aktif dalam peningkatan kualitas
generasi penerus sejak dalam kandungan.
b.
Istri dan
teman hidup patner sex. Sikap istri mendampingi suami merupakan relasi dalam
hubungan yang setara sehingga dapat tercapai kasih saying dan kelanggengan
perkawinan.
c.
Pendidik
anak. Anak memperoleh pendidikan sejak dalam kandungan. Memberikan contoh
berperilaku yang baik karena anak belajar berperilaku dari keluarga. Ibu dapat
memberikan pendidikan akhlak, budi pekerti, pendidikan masalah reproduksi.
d.
Pengatur
rumah tangga. Perempuan menjaga, memelihara, mengatur rumah tangga, menciptakan
ketenangan keluarga. Istri mengatur ekonomi keluarga, pemelihara kesehatan
keluarga, menyiapkan makanan bergizi tiap hari, menumbuhkan rasa memiliki dan
bertangggung jawab terhadap sanitasi rumah tangga juga menciptakan pola hidup
sehat jasmani, rohani dan sosial.
2. Peran wanita berkaitan dengan
kedudukannya dalam masyarakat sebagai mahluk sosial yang berpartisipasi aktif.
Wanita berpatisipasi aktiv dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wanita
berperan aktiv dalam pembangunan dalam berbagai bidang seperti
dalam pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi, sosial, budaya untuk memajukan
bangsa dan Negara.
Permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi social dan
upaya mengatasinya :
1.
Kekerasan
Pengertian kekerasan
Pasal 89 KUHP :
Melakukan kekerasan adalah pempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak
kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala
macam senjata, menepak, menendang dsb.
Bentuk-
Bentuk Kekerasan
a.
Kekerasan
psikis.
Misalnya: mencemooh, mencerca, men&na, memaki,
mengancam, melarang berhubungan dengan keluarga atau kawan dekat / raasyarakat,
intimidasi, isolasi, melarang istri bekerja.
b.
Kekerasan
fisik.
Misalnya memukul, membakar, menendang, melempar sesuatu,
menarik rambut, mencekik, dll.
c.
Kekerasan
ekonomi.
Misalnya: Tidak memberi nafkah, memaksa pasangan untuk
prostitusi, memaksa anak untuk mengemis,mengetatkan istri dalam keuangan rumah
tangga, dan lain-lain.
d.
Kekerasan
seksual.
Misalnya: perkosaan, pencabulan, pemaksaan kehendak
atau melakukan penyerangan seksual, berhubungan seksual dengan istri tetapi
istri tidak menginginkannya.
Banyak kasus terjadi kekerasan psikis berupa makian, hinaan (ungkapan verbal )
Bering berkembang menjadi kekerasan fisik. Pada awalnya mungkin belum terjadi,
tetapi ketidaksengajaan pria kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan fisilk
secara nyata.
Penyebab ter
adinya kekerasan adalah
a. Perselisihan tentaing ekonomi.
b. emburu pada pasangan.
c. Pasangan mempunyai selingkuhan.
d. Adanya problema seksual (misalnya: impotensi, frigid,
hiperceks).
e. Pengaruh kebiasaan minum alkohol, drugs abused.
f. Permasalahan dengan anak.
g. Kehilangan pekerjaan/PHK/menganggur/belum mempunyai
pekerjaan.
h. Istri ingin melanjutkan studi/ingin bekerja.
Alasan Tindak Kekerasan Oleh
Pria
a.
Tindakan
kekerasan dapat mencapai suatu tujuan.
1) Bila terjadi adi konflik, tanpa harus musyawarah
kekerasan merupakan cara cepat penyelesaian masalah.
2) Deegan melakukan perbuatan kekerasan, prig merasa
hidup lebih berarti karena dengan berkelahi ma ka pria merasa menjadi lebih
digdaya.
3) Pada saat melakukan kekerasan pria merasa memperoleh
`kemenangan' dan mendapatkan apa yang dia harapkan, maka korban akan
menghindari pada konflik berikutnya karena untuk menghindari rasa sakit.
b.
Pria merasa
berkuasa atas wanita. Bila pria merasa mempunyai istri ‘kuat' maka dia berusaha
untuk melemahkan wanita agar merasa tergantung padanya atau membutuhkannya.
c.
Ketidaktahuari
priaa. Bila latar belakang pria dari keluarga yang selalu mengandalakan kekerasan
sebagai satu-satunyajclan menyelesaikan masalah dan tidak mengerti cara lain
maka kekerasan merupakan jalan pertama dan ut-aina baginya sebagai cara yang
jitu setiap ada kesulitan atau tertekan karena memang dia tidak pernah belajar
cara lain untuk bersikap.
Akilbat Tindakan Kekerasan
a.
Kurang
bersemangat atau kurang percaya diri.
b.
Gangguan
psikologi sampai timbul gagguan system dalam tubuh(psikosomatik), seperti:
cemas, tertekan, st-I-ess, anoreksia (kurang nafsu makan), insomnia (susah tidur,
Bering mimpibtwik,jantw-igterasa berdebar-debar, keringat dingin, rnual,
gastritis, nyeri perut, posing, nyeri kepala.
c.
Cidera
ringan sampai berat, seperti: lecet, memar, luka terkena benda tajam, patah
tulang, luka bakar.
d.
Masalah
seksual, ketakutan hubungan seksual, nyeri saat hubungan seksual, tidak ada
hasrat seksual, frigid.
e. Bila perempuan korban kekerasan sedang hamil dapat
terjadi abortus/ keguguran.
2.
Perkosaan
Pengertian perkosaan:
a. Perkosaan adalah setiap tindakan laki-laki memasukkan
penis, jari atau alat lain ke dalam vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa
persetujuannya.
b. Dikatakan suatu tindak perkosaan tidak hanya bila
seorang, perempuan disiksa, dipukuli sampai pinsan, atau ketika perempuan meronta,
melawan, berupaya melarikan setiap diri atau korban hendak bunuh diri, akan
tetapi meskipun perempuan tidak melawan, apapun yang dilakukan perempuan, bila
perbuatan tersebut bukan pilihan keinginan perempuan berarti termasuk tindak
perkosaan. bukan kesalahan wanita.
c. Dalani rumah tangga, hubungan seksual yang tidak
diinginkan istril
termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.
termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.
Motivasi Perkosaan
a. Pria ingin menunjukkan kekuasaan yang bertujuan untuk
menguasai korban dengan cara mengancam (dengan senjata secara, fisik menyakiti
perempuan, verbal dengan mengertak) dan dengan penetrasi sebagai simbol
kemenangan.
b. Sebagai cara meluapkan rasa march, penghinaan, balas
dendam, menghancurkan lawan baik masalah individu maupun masalah kelompok
tertentu, sedangkan unsur rasa cinta ataupun kepuasan
seksual tidak penting.
c. Luapan perilaku sadis, pelaku merasa p» as telah
membuat penderitaan bagi orang lain.
Jenis-Jenis Perkosaan
a. Perkosaan oleh orang yang dikenal.
1) Perkosaan oleh suami/bekas suwami.
2) Perkosaan oleh pacar/dating rape.
3) Perkosaan oleh teman kerja/atasan.
4) Pelecehan seksual pada anak. b. Perkosaan oleh orang
yang t1dak dikenal.
Perempuan
Rentan Terhadap Korban Pemerkosaan
a.
Kekurangan
fisik dan mental, adanya suatu penyakit atau permasalahan yang berkaitan dengan
fisik sehingga perempuan duduk diatas kursi roda, bisu, tuli, buta atau
keterbelakangan mental. Mereka tidak mampu mengadakan perlawanan.
b.
Pengungsi,
imigran, tidak mempunyai rumah, anak jalanan/gelandangan, di daerah peperangan.
c. Korban tindak kekerasan suami/pacar.
Pencegahan Pemerkosaan :
a.
Berpakaian
santun, berperilaku, bersolek tidak mengundang perhatian pria.
b.
Melakukan
aktifitas secara bersamaan dalam kelompok dengan banyak teman, tidak berduaan.
c.
Di tempat
keda bersama teman/berkelompok, tidak berduaan dengan sesama pegawai atau
atasan.
d.
Tidak
menerima tamu laki-laki ke rumah, bila di rumah seorang diri.
e.
Berjalan -
jalan bersama banyak teman, terlebih di waktu malam hari.
f.
Bila merasa
diikuti orang, ambil jalan kearah yang berlainan, atau berbalik dan bertanya ke
orang tersebut dengan nada keras, dan tegas. apa maksud dia.
g.
Membawa alat
yang bersuara keras seperti peluit, atau alat bela diri seperti parfum spray,
bubuk cabe/merica yang bisa ditiupkan ke mata
h.
Berteriak
sekencang mungkin bila diserang.
i.
Jangan ragu
mencegah dengan mengatakan 'tidak', walaupun pada atasan yang punya kekuasaan
atau pada pacar yang sangat dicintai.
j.
Ketika
bepergian, hindari sendirian, tidak menginap, bila orang tersebut merayu
tegaskan bahwa perkataan dan sentuhannya membuat anda merasa risih, tidak
nyaman, dan cepatlah meninggalkannva.
k.
Jangan
abaikan kata hati. Ketika tidak nyaman dengan suatu tindakan yang mengarah
seperti dipegang, diraba, dicium, diajak ke tempat sepi.
l.
Waspada
terhadap berbagai cara pemerkosaan seperti: hipnotis. obat-obatan dalarn
rninuman, pemen, snack atau hidangan makanan.
m.
Saat
ditempat baru, jangan terlihat bingung. Bertanya pada polisi. hansip atau
instapsi.
n.
Menjaga
jarak/space interpersonal derigan. lawan jenis. Di eropa space
interpersonal dengan jarak 1 meter.
Sikap terhadap korban perkosaan:
a.
Menumbuhkan kepercayaan
diri bahwa hal ini terjadi bukan kesalahannya.
b.
Menumbuhkan
gairah hidup.
c.
Mengliargai
kemauannya untuk menjaga privasi dan keamanannya.
d.
mendampingi
untuk periksa atau lapor pada polisi.
Resiko kesehatan pada korban perkosaan:
b.
Tejangkit
Infeksi menular seksual.
c.
Cidera robek
dan sayatan, cekikan, memar bahkan sampai ancaman jiwa.
d.
Hubungan
seksual dengan suarni mengalami gangguan, memerlukan waktu terbebas dari trauma
ataupun merasa diri telah temoda.
e.
Gejala
psik-ologis ringan hingga gangguan psikologi berat. Pada waktu singkat
perempuan korban perkosaan menyaiahkan diri send iri, sebab merasa dirinya yang
menyebabkan perkosaan terjadi, terlebih pandangan budaya biasanya selalu
menyalahkan perempuan. Selain itu juga terjadi insomma/gangguan tidur,
ancreksia/tidak nafsu makan,kecemasan mendalam, perasaan males untuk
bersosialisasi. Gejala psikologi tersebut dapat berkembang bila penanganan
tidak adekuat seiring dengan makin bertambah, waktu yaitu perasaan tidakpunya
daya upaya, marah yang mernbara, merasa diri tidak berharga, timbul gejala
psikosomatis seperti: mual, mutah, sakit kepala, badan sakit. Selain itu dapat
timbul ketakutan yang luar biasa/fobia, mengurung diri. Gejala psikologi ini
tiap perempuan berbeda tergantung dari tipe kepribadian terbuka atau
tertut,dukungan dari keluarga dan lingkungan, persepsi diri dengan apa yang
dialami, pengalaman dalam menghadapi stress, koping mekanisme/telcnik mengatasi
masalah sebelumnya.
Tindakan pada saat serangan seksual:
a. Hindari menangis atau minta belas kasihan.
b. Hindari kepanikan, tetap waspada, bertindak saat
pelaku lengah.
c. Berjuang untuk pernbela diri seperti: menendang,
teriak, menawar, melakukan strategi perlawanan.
d. Amati ciri khusus pelaku.
e. Manfaatkan evaluasi situasi yang terbaik.
Penanganan
Tugas tenaga kesehatan dalam kasus
tindak perkosaan:
a. Bersikap dengan baik, penuh perhatian dan empati.
b. Memberikan asuhan untuk menangani gangguan
kesehatannya, misalnya mengobati cidera, pemberian kontrasepsi darurat
c. Mendokumentasikan basil pemeriksaan dan apa yang
sebenarnya terjadi.
d. Memberikan asuhan pemenuhan kebutuhan psikologis
e. Memberikan konseling dalam membuat keputusan.
f. Membantu memberitahukan pada keluarga.
Upaya promotif :
a. Meningkatkan keterarnpilan bagi tenaga kesehatan pada
pertolongan tindak perkosaan untuk mengatasi masalah kesehatan dan dalam
memberi dukungan bila ingin melapor ke polisi.
b. Penguasaan seni atau keterampilan bela diri bagi para
wanita.
c. Penyelenggaraan pendidikan seksual untuk remaja.
d. Sosialisasi hukum yang terkait.
Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak
perkosaan:
a.
Pasal
281-283 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b.
Pasal
289-298 KUHP tentang Pencabulan.
c.
asal 506
KUHP tentang Mucikari.
d.
Undang-undang
Perlindungan Anak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e.
Undang-undang
no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penjelasan selengkapnya tentang
pasal pasal pada akhir bab ini.
3. Pelecehan seksual
Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku maupun
perkataan bermakna seksual yang berefek merendahkan martabat orang yang menjadi
sasaran.
Bentuk-bentuk pelecehan seksual
a.
Mengucapkan
kata-kata jorok tentang tubuh wanita.
b.
Main mata,
siulan nakal, isyarat jorok, sentuhan, rabaan, remasan, usapan, elusan,
colekan, pelukan, ciuman pada bagian tubuh wanita.
c.
Menggoda,
kearah hubungan seksual.
d.
Laki-laki
memperlihatkan alat kelaminnya atau onani di depan perempuan.
Akibat pelecehan seksual
a.
Gangguan
psikologis: marah, mengumpat, tersinggung dipermalukan, terhina, trauma
sehingga takut keluar rumah.
b.
Kehilangan
gairah kerja /belajar, malas.
Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak
pelecehan seksual:
a.
Pasal 281-283
KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b.
Pasal
289-298 KUHP tentang Pencabulan.
c.
Pasal 506
KUHP tentang Mucikari.
d.
Undang-undang
Perlindu-nganAnak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e. Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam.Rumah Tangga(KDRT).'
4. Single parent
Single parent adalah keluarga yang mana, hanya ada
satu orang tua tunggal, hanya ayah atau ibu saja. Keluarga yang terbentuk bisa
tedadi pada keluarga sah secara hukum maupun keluarga yang belum sah secara
hukum, baik hukum agama maupun hukum pemerintah.
Sebab-sebab terjadinya single parent
a.
Pada keluarga sah.
1)
Perceraian.
Adanya, ketidakharmonisan dalam keluarga yang disebabkan adanya perbedaan
persepsi atau perselisihan yang tidak mungkin ada jalan keluar, masalah
ekonomi/pekerjaan, salah satu pasangan selingkuh, kematangan emosional yang
kurang, perbedaan agama,aktifita.ssuan-iiistri yang tinggi di luar rumah
sehigga kurang komunikasi, problem seksual dapat merupakan faktor timbulnya
perceraian.
2)
Orang tua
meninggal. Takdir hidup clan coati manusia di tangan Tuhan. Manusia hanya bisa
berdoa dan berupaya. Adapun sebab kematian ada berbagai macam. Antara lain
karma kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan, musibah bencana alam, kecelakaan
kerja, keracunan, penyakit dan lain-lain.
3)
Orang tua
masuk penjara. Sebab masuk penjara antara lain karena melakukan tindak kriminal
seperti perampokan, pembunuhan, penciarian, pengedar narkoba atau thicial,
perdata seperti hutang, jual beli, atau karma tidak pidana korupsi sehingga
sekian lama tidak berkumpul dengan keluarga.
4)
Study ke
pulau lain atau ke negara lain. Tuntutan profesi orang tua untuk melanjutkan
study sebagai peserta tugas belajar mengakibatkan harus, berpisah dengan
keluarga untuk sementara waktu, atau bisa terjadi seorang anak yang meneruskan
pendidikan di pulau lain atau luar negeri dan hanya bersama ibu saja sehingga
menyebabkan anak untuk sekian lama tidak didampingi otch ayahnya yang hams
tetap kerja di negara atau pulau atau kota. kelahiran.
5) Kerja di luar daerah atau luar negeri. Cita-cita untuk
mewujudkan kehidupan yang lebih baik lagi menyebabkan salah satu orang tua
meninggalkan daerah, terkadang ke luar negeri.
Dampak single parent
a.
Dampak negative
1) Perubahan perilaku anak. Bagi seorang anak yang tidak
siap, ditinggalkan orang tuanya bisa menjadi mengakibatkan perubahan tingkah
laku. Menjadi pemarah, berkata kasar, suka melamun, agresif, suka memukul,
menendang, menyakiti temannya. Anak juga tidak berkesempatan untuk belaiar
perilaku yang baik sebagaimana, perilaku keluarga yang harmonis. Dampak yang
paling berbahaya biia anak mencari pelarian di luar rumah, seperti menjadi anak
jalanan, terpengaruh penggunaaa narkoba untuk melenyapkan segala kegelisahan
dalam hatinya, terutama anak yang kurang kasih sayang, kurang perhatian orang
tuanya.
2) Perempuan merasa terkucil. Terlebih lagi pada
perempuan yang sebagai janda atau yang tidak dinikahi, di masyarakat terkadang
mendapatkan cemooh dan ejekan.
3) Psikologi anak terganggu. Anak Bering mendapat ejekan
diri Leman sepermainan sehingga anak menjadi murung, sedih. Hai ini dapat
mengakibatkan anak menj adi kurang percaya diri dan kurang kreatif.
b. Dampak
positif
1) Anak terhindar dari komunikasi yang kontradiktif dari
orang tua, tidak akan terjadi komunikasi yang berlawanan dari orang tua,
i-nisaInya ibunya mengijinkan teLapi ayahnya melarangnya. Nilai yang diajarkan
oleh ibu atau ayah d iterima penuh karena tidak terjadi pertentangan.
2) Ibu berperan penuh dalam pengambilan keputusan clan
tegar.
3) Anak lebih mandiri dan berkepribadian kuat, karena
terbiasa tidak selalu hal didampingi, terbiasa menyelesaikan berbagai masalah
kehidupan.
Penanganan single parent
a. Memberikan kegiatan yang
positif. Berbagai
macam kegiatan yang dapat mendukung anak untuk lebih bisa mengah, ualisasikan
diri secara positif antara lain dengan penyaluran. hobi, kursus sehingga
menghindarkan anak melakukan hal-hal yang negatif.
b. Memberi peluang anak belajar
berperilaku baik. Bertandang pada keluarga, lain yang harmonis
memberikan kesempatan bagi anak untuk meneladani figur orang tua yang tidak
diperoleh dalam lingkungan keluarga sendiri.
c. Dukungan komunitas. Bergabung
dalam club sesama keluarga dengan orang tua tunggal dapat memberikan dukungan
karena anak mempunyai banyak teman yang bemasib sama sehingga tidak merasa
sendirian.
Upaya pencegahan single
parent dan pencegahan dampak negatif single parent
b. Pencegahan perceraian dengan mempersiapkan perkawinan
dengan baik dalam segi psikologis, ke-aangan, spiritual.
c. Menjaga kommikasi dengan berbagai sarana teknologi
informasi.
d. Menciptakan kebersamaan antar anggota keluarga.
e. Peningkatan spiritual dalam keluarga.
5. Perkawinan usia muda dan
tua
Perkawinan adalah ikatan batin antara pria dan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang
bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (UU Perkawinan No 1 Thahun
1974)
Perawinan usia muda
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa
perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan wanita berumur 16
tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan tentang perilaku reproduksi manusia
yang ditegaskan dalam UU No 10 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa pemerintah
menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan Keluarga Berencana. Banyaknya resiko
kehamilan kurang dari
perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 21 tahun dan perempi mn berumur 19
tahun. Sehingga perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan bila pria
kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun.
Perkawinan usia tua
Adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan
berumur lebih dari 35 tahun.
Kelebihan perkawinan usia
muda
a. Terhidar dari perilaku seks bebas, karena kebutuhan
seksual terpenuhi.
b. Menginjak usia tua tidak lagi mempunyai anak yang
masih kecil.
Kelebihan perkawinan usia
tua
Kematangan fisik, psikologis,
sosial, financial sehingga harapan membentuk keluarga sejahtera berkualitas
terbentang.
Kekurangan pernikahan usia
muda
a. Meningkatkan angka kelahiran sehingga pertumbuhan
penduduk semakin meningkat.
b. Ditinjau dari segi kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan
angka kematian bayi dan ibu, risiko komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas. Selain itu
bagi perempuan meningkatkan risiko cacerviks karena hubungan seksual dilakukan
pada saat secara anatorni sel-sel cerviks belum matur. Bagi bayi risiko
terjadinya kesakitan dan kematian meningkat.
c. Kematangan psikologis belum tercapai sehingga keluarga
mengalami kesakitan mewujudkan keluarga yang berkualitas tinggi.
d. Ditinjau dari segi sosial, dengan perkawinan
mengurangi kebebasan pengembangan diri, mengurangi kesempatan melanjutka
pendidikan jenjang tinggi.
e. Adanya konflik dalam keluarga membuka peluang untuk mencari
pelarian pergaulan di luar rumah sehingga meningkatkan risiko penggunaan minum
alkohol, narkoba dan seks bebas.
f. Tingkat peceraian tinggi. Kegagalan kehiarga dalam
melewati berbagai macam permasalahan meningkatkan risiko perceraian.
Kekurangan pernikahan usia
tua
a. Meningkatkan angka kesakitan dan kematian ibu dan
bayi. Kemu-igkinan/risiko tejadi ca mammae meningkat.
b. Meningkatnya risiko kehamilan dengan anak
kelainan bawaan, misalnya terjadi kromosom non disjunction yaitu kelainan
proses meiosis basil konsepsi (fetus) sehingga menghasilkan kromosom sejumlah
47. Aneuploidy, yaitu ketika kromosom basil konsepsi tidak tepat 23 pasang.
Contohnya: trisomi 21 (down syndrome), trisomi 13 (patau syndrome) dan trisomi
18 (edwards syndrome).
Penanganan Perkawinan Usia
Muda
a.
Pendewasaan
usia kehamilan dengan
penggunaan kontrasepsi sehingga kehamilan pada waktu
usia reproduksi sehat.
b.
Bimbingan
psikologis. Hal ini dimaksudkan untuk membantu pasangan dalam menghadapi
persoalan-persoalan agar mempunyai cara pandang dengan pertimbangan kedewasaan,
tidak mengedepankan emosi.
c.
Dukungan
keluarga. Peran keluarga sangat banyak mernbantu kell 1,grga muda baik
clukungan berupa material maupun non material untuk kelanggengan keluarga,
sehingga lebih tahan terhadap hambatanhambatan yang ada.
d.
Peningkatan
kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri
yang mengalami kurang gizi.
Penanganan Perkawinan Usia
Tua
a.
Pengawasan
kesehatan: ANC secara rutin pada tenaga kesehatan.
b. Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan
kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami kurang gizi.
Pencegahan:
a.
Penyuluhan
kesehatan untuk menikah pada usia reprodulcsi se-hat.
b.
Merubah cara
pandang budaya atau cara pandang diri yang tidak mendukung.
c.
Meningkatkan
kegiatan sosialisasi.
6. Wanita Di Tempat Kerja
Alasan wanita bekerja
a.
Aktualisasi
diri.
Wanita yang bekerja akan memperoleh pengakuan dari
lingkungan karena produktifitas dan kreatifitas yang telah dihasilkan.
b.
Mata
pencaharian. Penghasilan yang diperoleh dalam rangka mencukupi kebutuhan
sehari-hari agar meningkat kualitas hidup keluarga, baik untuk memenuhi
kebutuhan primer seperti pangan, sandang, papan, atau kebutuhan sekunder
seperti perabot rumah tangga, mobil, jaminan kesehatan, dll.
c.
Relasi
positif dalam keluarga. Pengetahuan yang luas dan pengalaman rnengambil
keputusan saat bekerja dalam memecahkan suatu masalah ditempat kerja, pola
pikir terbuka memungkinkan jalinan saling mendukung dalam keluarga.
d.
Pemenuhan
kebutuhan sosial. Wanita bekerja akan menjumpai banyak relasi, Leman sehingga
dapat memperkaya wawasan bagi wanita.
e.
Peningkaan keterampilan/kompetensi.
Dengan bekerja wanita terns terpacu untuk selalu meningkatkan keterampilan atau
kompetensi sehingga dapat meningkatkan rasa percaya diri dan prestasi yang
lebih sebagai karyawan.
f.
Pengaruh
lingkungan. Lingkungan mayoritas wanita banyak yang bekerja akan memberikan
motivasi bagi wanita lain untuk bekerja.
Dampak wanita bekerja
a.
Terpapar
zat-zat kimia yang mempengaruhi kesehatan dan infertilitas. Asap rokok, bahan
radiologi, bahan organik, bahan organo fosfat dan organo Morin untuk racun
hewan perusak.
b.
Resiko
pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual bisa Leman sejawat, supervisor,
manager atau atasan. Adaptor wanita terkadang tidak kuasa menolak karena
ketakutan atau ancaman di PHK.
c.
Penundaan
usia nikah. Wanita yang sibuk mengejar prestasi kariemya menyebabkan tidak
mempunyai banyak waktu Luang untuk memperhatikan pernikahannya.
d.
Keharnionisan
rumah tangga terpengaruh. Kesibukan aktifitas yang berlebilian memungkinkan
wanita tidak mempunyai banyak waktu untuk keluarga karena pusat perhatiannya
pada kesuksesan kanernya, sehingga bisa menelantarkan peran sebagai istri dan
sebagai ibu.
Upaya pemecahan
a. Bekerja menggunakan proteksi, seperti masker, sarung
Langan, baju khusus untuk proteksi radiasi.
b. Cek kesehatan secara berkala.
c. Melakukan aktifitas bekerja tidak hanya dengan satu
pria misalnya bila lembur, divas luar.
d. Tidak nebeng kendaraan tanpa ditemani orang lain,
sekalipun ditawari oleh atasan.
e. Jangan ragu mengatakan 'tidak' walaupun pada atasan.
Tidak perlu takut pada ancaman di pecat.
f. Menetapkan target menikah.
g. Menjaga komunikasi dengan keluarga. Mencurahkan
perhatian khusus pada keluarga pada hari libur dengan kualitas yang maksimal,
mengagendakan kegiatan bersarna keluarga, memenuhi hak-hak suami dan anak,
berbagi peran dengan suami dan selalu menghargai suami.
1.
Incest
Incest adalah hubungan seksual yang
terjadi antar anggota keluarga. Anggota keluarga yang dimaksud adalah anggota
keluarga yang mempunyai hubungan pertalian darah. Batas pertalian darah paling
atas adalah kakek, paling bawah adalah cucu, batas kesamping adalah keponakan.
Keluarga diluar itu bukan termasuk incest. Pelaku biasanya adalah orang yang
lebih dewasa (lebih kuasa) dan korban lebih banyak adalah anak-anak. Sering
terjadi pada anak tiri oleh bapak tiri, menantu oleh mertua, cucu oleh
kakeknya.
Incest dapat terjadi karena saling
suka atau saling cinta dan dapat juga terjadi akibat paksaan tanpa rasa cinta.
Incest ada yang diluar perkawinan, namun ada juga yang sengaja dilakukan dalam
ikatan perkawinan. Diluar negri, perkawinan incest diperbolehkan, sedangkan di
Indonesia perkawinan incest tidak dibenarkan menurut hukum. Perkawinan di
Indonesia dinyatakan sah dilakukan menurut agama. Sedangkan pencatatannya, bila
agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) dan selain agama Islam di Kantor
Pencatatan Sipil. Sah tidaknya perkawinan di Indonesia berdasarkan ajaran agama
masing-masing. Semua agama di Indonesia melarang perkawinan incest. Bila diketahui
ada pertalian darah (muhrim dalam agama islam) sedangkan perkawinan telah
dilakukan dan walaupun sudah mempunyai anak, maka perkawinan harus dibatalkan.
Gambaran
incest di luar ikatan perkawinan
a. Pelaku kebanyakan orang yang kerap berinteraksi dengan
korban, tinggal dalam satu rumah.
b. Korban mayoritas anak-anak sehingga tidak kuasa
melakukan perlawanan diri. Biasanya dibawah tekanan karena ancaman
pelakusehingga ketakutan atau diberi imbalan atau dengan bujuk rayu misalnya
diberi uang atau makanan.
c. Sering berakibat trauma fisik dan psikis.
Perlindungan
Hukum
Undang-Undang
Perlindungan Anak (UUPA) pasal 81-82 UUPKDRT, KUHP pasal 285, KUHP pasal 98,
KUH Perdata pasal 1365.
Upaya
Mengatasi
a. Waspada dalam mengasuh anak. Tidak membiasakan anak
dirumah sendirian dengan anggota keluarga yang berlainan jenis.
b. Tidak mengabaikan kata hati tiap ada gelagat yang
menjurus pada tindakan pelecehan dalam keluarga.
c. Memisahkan tempat tidur anak mulai umur 3 tahun dari
ayah atau saudara baik sesama jenis kelamin maupun berlainan jenis kelamin.
d. Perlu juga melibatkan orang lain diluar lingkungan
keluarga.
e. Lapor pada petugas penegak hukum walaupun dibawah
ancaman pelaku.
2. Home Less
Home less atau tuna wisma atau
gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma di
masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap diwilayah
tertentu dan hidup ditempat umum. Home less banyak terdapat di kota- kota besar.
Kedatangan mereka ke kota besar tanpa didukung oleh pendidikan dan ketrampilan
yang memadai. Biasanya mereka tinggal di empeeran toko, kolong jembatan, kolong
jalan layang, gerobak tempat barang bekas, sekitar rel kereta api, di taman, di
tempat umum lainnya. Pekerjaan mereka sebagai pengamen, pengemis, pemulung
sampah.
Penyebab
Home Less
a. Kemiskinan
Hal ini
merupakan faktor utama. Kemiskinan menyebabkan mereka tidak mampu memenuhi
kebutuhan papan, sehingga mereka bertempat tinggal di tempat umum. Kemiskinan
juga menyebabkan rendahnya pendidikan sehingga tidak mempunyai ketrampilan dan
keahlian untuk bekerja. Hal ini berefek pada anak-anak mereka. Mereka tidak
mampu membiayai anak-anaknya sekolah sehingga anak-anak mereka juga ikut jadi
gelandangan.
b. Bencana Alam
Bencana alam
akhir-akhir ini banyak menimpa negara kita. Mereka tinggal di pengungsian,
kehilangan pekerjaan mereka.
c. Yatim Piatu
Anak yang
tidak mempunyai orangtua, saudara tidak mempunyai tempat tinggal sehingga
mereka mencari tempat berteduh di tempat-tempat umum.
d. Kurang Kasih Sayang
Berbagai
penyebab sehingga anak merasa kurang diperhatikan, kurang kasih sayang orang
tuanya, maka ia turun ke jalan untuk mencari komunitas yang mau
menerima dia apa adanya.
e. Tinggal di Daerah Konflik
Penduduk
yang tinggal di daerah konflik, dimana mereka merasa keamanannya kurang terjaga
mengakibatkan mereka pindah ke daerah lain yang mereka anggap lebih aman,
apalagi kalau rumah mereka hancur karena perang. Banyak tindak kekerasan di
wilayah konflik, termasuk pelecehan seksual, perkosaan, pembunuhan sehingga
mereka memaksa meninggalkan daerahnya.
Dampak
Home Less
a. Kebersihan dan Kesehatan
Rumah mereka
seadanya, sangat jauh dari kriteria rumah sehat. Perilaku hidup bersih sehat
sangat kurang. Tempat tinggal mereka kotor, ventilasi, pernerangan kurang,
keperluan untuk mandi, cuci dan masak tidak memenuhi kesehatan, dll sehingga
muncul masalah kesehatan. Mereka tidak memperhatikan hal ini karena untuk makan
saja mereka hampir tidak bisa terpenuhi. Mereka tidak mempunyai cukup dana
untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan.
b. Pengguna Narkoba
Banyak
diantara mereka menggunakan narkoba. Pengaruh lingkungan mereka sangat
berpengaruh. Mereka rawan terkena HIV AIDS dengan penggunaan jarum suntik
secara bergantian.
c. Gizi Kurang
Ketidakmampuan
mereka untuk memenuhi kebutuhan pangan, akibat rendahnya daya beli makanan,
apalagi membeli makanan bergizi mengakibatkan mereka mengalami gizi buruk,
termasuk ibu hamil dan anak balita. Mereka makan sekedar kenyang.
d. Tindak Kekerasan Sesama Home Less
Perebutan
atau persaingan lahan pencari makan menyebabkan mereka saling terjadi konflik.
e. Dimanfaatkan
Anak-anak
kecil banyak dimanfaatkan untuk mengemis dan menyetorkan sejumlah uang setiap harinya
agar terhindar dari tindak kekerasan oleh pihak lain yang lebih kuat atau oleh
orang dewasa yang tidak bertanggungjawab.
f. Pelecehan Seksual
Orang dewasa
yang tidak bertanggungjawab melakukan sodomi, pelecehan seksual dengan imbalan
uang, atau dibawah ancaman mereka untuk melampiaskan nafsu mereka.
Penanggulangan
Pencegahan dilakukan dengan :
a. Penyuluhan dan konseling.
b. Pendidikan pelatihan keterampilan.
c. Pengawasan serta pembinaan lanjut.
Penghentian
/ Peniadaan
a. Penertiban oleh aparat pemerintah.
b. Penampungan.
c. Pelimpahan.
Rehabilitasi
a. Pembangunan perumahan sangat sederhana.
b. Pengadaan rumah singgah dan diberikan berbagai
pelatihan dan pendidikan.
c. Transmigrasi.
3.
Wanita di Pusat Rehabilitasi
Pusat rehabilitasi wanita
meliputi :
a. Maslah sosial, contohnya PSK.
b. Masalah psikologis, misalnya trauma pada korban
kekerasan.
c. Masalah drug abuse.
Rehabilitasi
bagi para PSK dilakukan :
a. Di luar panti ditempat lokalisasi.
b. Di dalam panti.
Upaya rehabilitasi yang
dilakukan meliputi :
a. Bimbingan agama.
b. Bimbingan sosial.
c. Latihan keterampilan.
d. Pendidikan kesehatan.
e. Pendidikan dan kesejahteraan pribadi.
Rehabilitasi
wanita korban kekerasan, trauma psikologis
Upaya yang dilakukan dengan membangkan dan membangkitkan rasa percaya diri.
Salah satu cara dengan therapy psikologis. Mereka membutuhkan pendampingan agar
bisa kembali pada keadaan semula. Upaya rehabilitasi korban kekerasan tercantum
dalam UUPKDRT.
4.
Pekerja Seks Komersial
Pekerja seks komersial adalah suatu
pekerjaan dimana seorang perempuan menggunakan atau mengeksploitasi tubuhnya
untuk mendapatkan uang. Akibatnya semakin banyak ditemukan penyakit menular seksual.
Profesi sebagai pekerja seks komersial dengan penyakit menular seksual
merupakan satu lingkaran setan. Biasanya penyakit menular seksual ini diidap
oleh PSK, dimana dalam menjajakan dirinya terhadap pasangan kencan yang
berganti-ganti tanpa menggunakan pengaman sseperti kondom.
Faktor-faktor
penyebab adanya PSK
a. Kemiskinan
Kebutuhan
yang semakin banyak pada seorang perempuan memaksa dia untuk mencari sebuah
pekerjaan dengan penghasilan yang memuaskan namun kadang dari beberapa mereka
harus bekerja sebagai PSK untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
b. Kekerasan Seksual
Penelitian
menunjukkan banyak faktor penyebab perempuan menjadi PSK diantaranya kekerasan
seksual seperti perkosaan oleh bapak kandung, paman, guru, dan sebagainya.
c. Penipuan
Faktor lain
yaitu penipuan dan pemaksaan dengan berkedok agen penyalur kerja. Kasus
penjualan anak perempuan oleh orangtua sendiripun kerap ditemui.
d. Pornografi
Menurut
definisi Undang-Undang Anti Pornografi, pornografi adalah bentuk ekspresi visual
berupa gambar, lukisan, tulisan, foto, film atau yang dipersamakan dengan film,
video, tayangan atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat untuk
memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada publik alat vital
dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan
sensualitas dan/atau seksualitas, serta segala bentuk perilaku seksual dan
hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi
pada orang lain.
Persoalan-persoalan psikologis
a. Akibat gaya hidup modern
Seorang
perempuan pastinya ingin tampil dengan keindahan tubuh dan barang-barang yang
dikenakannya. Namun ada dari beberapa mereka yang terpojok karena masalah
keuangan untuk pemenuhan keinginan tersebut maka mereka mengambil jalan akhir
dengan menjadi PSK untuk pemuasan dirinya.
b. Broken Home
Kehidupan
keluarga yang kurang baik dapat memaksa seorang remaja untuk melakukan hal-hal
yang kurang baik diluar rumah dan itu dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak
bertanggungjawab dengan mengajaknya bekerja sebagai PSK.
c. Kenangan masa kecil yang buruk
Tindak
pelecehan yang semakin meningkat pada seorang perempuan bahkan adanya perkosaan
pada anak kecil bisa menjadi faktor dia menjadi seorang PSK.
Dampak yang ditimbulkan bila seseorang bekerja sebagai PSK
a. Keluarga dan masyarakat tidak dapat lagi memandang
nilainya sebagai seorang perempuan.
b. Stabilitas sosial pada dirinya akan terhambat, karena
masyarakat hanya akan selalu mencemooh dirinya.
c. Memberikan citra buruk bagi keluarga.
d. Mempermudah penyebaran penyakit menular seksual,
seperti gonore, klamidia, herpes kelamin, sifilis, hepatitis B, HIV/AIDS.
Penanganan
masalah PSK
a. Keluarga
1) Meningkatkan pendidikan anak-anak terutama mengenalkan
pendidikan seks secara dini agar terhindar dari perilaku seks bebas.
2) Meningkatkan bimbingan agama sesuai tameng agar
terhindar dari perbuatan dosa.
b. Masyarakat
Meningkatkan
kepedulian dan melakukan pendekatan terhadap kehidupan PSK.
c. Pemerintah
1) Memperbanyak tempat atau panti rehabilitasi.
2) Meregulasi undang-undang khusus tentang PSK.
3) Meningkatkan keamanan dengan lebih menggiatkan razia
lokalisasi PSK untuk dijaring dan mendapatkan rehabilitasi.
Aspek
kesehaan reproduksi
Diantara remaja putri berusia 11-15 tahun, yang diteliti, ada yang
mengidap penyakit menular seksual Trikhomonas dan Human Papilloma
Virus. Ini mengisyaratkan bahwa remaja putri dalam usia yang sangat masih
muda sudah melakukan huungan seks dengan laki-laki, bahkan tertular penyakit.
Yang lebih menarik lagi adalah penelitian ini dilakukan diklinik spesialis
swasta. Ini menunjukkan bahwa mereka yang datang kesana adalah kalangan
menengah keatas. Kembali hendak dikemukakan disini bahwa, bukan masalah ekonomi
yang mendorong remaja putri menjadi PSK, tetapi lebih pengaruh selera
hedonistik. Dampak perilaku seksual yang sudah merambah dalam usia yang masih
sangat muda ini akan mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka dikemudian.
Akibatnya bisa terjadi kemandulan atau beberapa penyakit saluran reproduksi
lainnya, terutama mereka yang sudah pernah terinfeksi oleh HPV (Human
Papilloma Virus).
5.
Drug Abuse
Penyalahgunaan obat dimaksud bila
suatu obat digunakan tidak untuk tujuan mengobati penyakit, akan tetapi
digunakan dengan sengaja untuk mencari atau mencapai kesadaran tertentu karena
pengaruh obat pada jiwa.
Dari segi hukum obat-obat yangs
ering disalah gunakan dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu: narkotika atau
obat bius dan bahan psikotropika. Untuk mencegah penyalahgunaan obat,
pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan dua Undang-Undang penting yaitu:
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997
tanggal 11 Maret 1997 tentang Psikotropika.
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1997
tanggal 1 September 1997 tentang Narkotika.
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Contohnya adalah opium, morphine, cocaine, ganja/marihuana, dan
sebagainya.
Narkotika
dibedakan menjadi :
a. Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b. Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat
pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
tinggi mengakibatkan ketergantungan.
c. Narkotika golongan III adalah narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan psikotropika adalah
bahan/obat yang mempengaruhi jiwa atau keadaan jiwa, yaitu :
a. Keadaan kejiwaan diubah menjadi
lebih tenang, ada perasaan nyaman sampai tidur.
b. Dalam hal inni pemakai menjadi
gembira, hilang rasa susah/sedih, capek/depresi.
c. Bahan memberi halusinasi, yaitu si
pemakai melihat/merasakan segala sesuatu lebih indah dari yang sebenarnya
dihadapi.
Psikotropika
yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan
menjadi :
a. psikotropika
golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
b. Psikotropika
golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan an dapat digunakan
dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai poensi
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
c. Psikotropika
golongan III adalah psikotropika yang berkhasiatpengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
d. Psikotropika
golongan IV psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Cara
Pencegahan Tindak Penyalahgunaan Obat Terlarang
Penggunaan
obat terlarang tersebut sudah melanggar hukum, agar generasi muda tidak
semakin terjerumus maka perlu adanya pencegahan. Upaya-upaya yang dapat
ditempuh antar lain:
a. Melakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk
melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Misalnya dengan mengadakan
seminar, maupun temu wicara antara gerakan anti narkobadengan para pelajar,
penyuluhan kepada masyarakat umum maupun sekolah-sekolah mengnai bahaya
narkoba.
b. Mengadakan razia mendadak secara rutin. Razia ini
perlu dilakukan agar para pengedar, pengguna dapat terjaring disaat tanpa
mereka ketahui (saat transaksi jual beli obat terlarang). Razia dapat
dilakukan di sekolah, diskotik, club malam, cafe, maupun tempat-tempat sunyi
yang diduga sebagai tempat transaksi.
c. Pendampingan dari orangtua siswa itu senadiridengan
memberikan perhatian dan kasih sayang. Salah satu penyebab banyaknya remaja
terjerumus dalam pemakaian obat terlarang adalah kurang kasih sayang dari
keluarga, sebab mereka berpikir tidak perlu lagi ada beban pikiran keluarga
ketika mereka memakai obat tersebut.
d. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat
terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran
(transaksi) narkoba sering terjadi disekitar lingkingan sekolah.
e. Pendidikan moral keagamaan harus lebih ditekankan
kepada siswa, karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak kedalam
lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka
serap, sehingga perbuatan tercela seperti inipun akhirnya mereka jalani.
Solusi
atau cara mengatasi tindak penyalahgunaan obat terlarang
a. Membawa anggota keluarga (pemakai) ke panti
rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan yang memadai.
b. Pembinaan kehidupan beragama, baik disekolah, keluarga
dan lingkungan.
c. Adanya komunikasi yang harmonis antara remaja dan
orang tua, guru serta lingkungannya.
d. Selalu berperilaku positif dengan melakukan aktivitas
fisik dalam penyaluran energi remaja yang tinggi seperti berolahraga.
e. Perlunya pengembangan diri dengan berbagai
program/hobi baik di sekolah maupun dirumah dan lingkungan sekitar.
f. Mengetahui secraa pasti gaya hidup sehat sehingga
mampu menangkal pengaruh atau bujukan memakai obat terlarang.
g. Saling menghargain sesama remaja (peer group) dan
anggota keluarga.
h. Penyelaesaian berbagai masalah dikalangan
remaja/pelajar serta positif dan konstruktif.
6.
Pendidikan
Pendidikan merupakan proses
pemberdayaan peserta didik sebagai subjek dan objek dalam membangun kehidupan
yang lebih baik. Pendidikan juga merupakan proses sadar dan sistematis
disekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menyaqmpaikan suatu maksud dari suatu
konsep yang sudah diterapkan. Tujuan pendidikan yaitu diharapkan individu
mempunyai kemampuan dan ketrampilan secara mandiri untuk meningkatkan taraf
hidup lahir batin dan meningkatkan perannyasebagai pribadi, pegawai/karyawan,
warga masyarakat, warga negara, dan makhlik Tuhan dalam mengisi pembangunan.
Tingkat kualitas sumber daya manusia
(SDM) suatu bangsa pada hakekatnya ditentukan oleh kualitas pendidikan yang
diperoleh. Pendidikan yang baik dan berkualitas saat melhirkan individu yang
baik dan berkualitas pula. Sebaliknya apabila pendidikan yang diperoleh tidak
baik dan tidak berkualitas, maka hal ini akan berdampak terhadap kualitas SDM
yang dibangun. Peningkatan pendidikan bagi kaum perempuan merupakan keharusan
yang tidak dapat dielakkan demi mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
Analisis gender dalam pembangunan pendidikan ditingkat nasional menemukan
adanya kesenjangan gender dalam pelaksanaan pendidikan terutama di tingkat SMK
dan perguruan tinggi, namun lebih seimbang peda tingkat SD, SMP, dan SMU.
Kecenderungan adalah semakin tinggi jenjang pendidikan, maka makin meningkat
kesenjangan gendernya.
Pendidikan yang tinggi dipandang
perlu bagi kaum wanita, karena pendidikan yang tinggi maka mereka dapat
meningkatkan taraf hidup, membuat keputusan yang menyangkut masalah kesehatan
mereka sendiri. Seorang wanita yang lulus dari perguruan tinggi akan lebih
mudah mendapatkan pekerjaan dan mampu berperilaku hidupn sehat bila
dibandingkan dengan seorang wanita yang memiliki pendidikan rendah. Semakin
tinggi pendidikan seorang wanita maka ia semakin mampu mandiri dengan sesuatu
yang menyangkut diri mereka sendiri.
7.
Upah
Fenomena perempuan bekerja bukanlah
barang baru ditengah masyarakat kita. Sebenarnya tidak ada perempuan yang
benar-benar menganggur, biasanya para perempuan juga memiliki pekerjaan untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangganya entah itu dengan mengelola sawah, membuka
warung dirumah, mengkreditkan pakaian dan lain sebagainya. Mungkin sebagian
besar masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa perempuan dengan pekerjaaan
diatas bukan termasuk kategori perempuan bekerja. Hal ini karena perempuan
bekerja identik dengan wanita karir atau wanita kantoran, padahal dimanapun dan
kapanpun perempuan itu bekerja seharusnya tetap dihargai pekerjaannya
Permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi social dan upaya mengatasinya
8. WANITA
DIPUSAT REHABILITASI
A.
PENGERTIAN
a. Wanita
pemakai atau pecandu narkoba biasanya terganggu atau menderita secara fisik
(penyakit), mental (perilaku salah), spiritual (kekacauan nilai2 luhur) dan
social (rusak komunikasi)
b. Pusat
rehabilitasi : tempat atau sarana yg digunakan untuk proses pemulihan atau
perbaikan untuk kembali seperti semula missal ketergantungan narkoba,
penyandang cacat baik fisik atau mental dan masalah yg lain.
B. SUBYEK
REHABILITASI
a. Pribadi
korban narkoba
b. Orang2
terdekat
c. Masyarakt sekitar
dan umum
d. Gembong
dan pengedar narkoba
C. SARANA
DAN PRASARANA REHABILITASI
a. Tersedia
dukungan , pertolongan dan harapan
b.
Perpustakaan dan buku, bahan audiovisual dan alat peraga
c. Sarana2
peningkatan minat dan ketrampilan
d. Sarana
rekreasi
e. Jadwal
harian atau program kegiatan
f. Fasilitas
angkutan dan komunikasi
g. Tenaga
professional sprt dokter, psikiater, psikolog, sosiolog, ahli kerohanian, TOGA,
fisioterapi
D. POLA
DASAR RANCANGAN REHABILITASI
a. Tahap I :
proses transisi awal (1-8minggu) melewati 3 titik penting :
Ø Informasi adanya masalah
Ø Informasi klinis dan keputusan untuk menempuh
rehabilitasi
Ø Persiapan akhir lewat detoksifikasi dan
stabilitasi awal
b. Tahap II :
proses rehabilitasi intensif (3-18 bulan) melewati 3 titk penting yaitu :
Ø Tahap konsolidasi : secara sadar dan tekun
melepaskan diri dari berbagai penyakit dan akibat lain.
Ø Tahap pengakuan diri : menemukan jati diri,
menguasai ketrampilan kerja, dibina pengungkapan2 diri
Ø Tahap positif thinking and doing : secar
sadar dan dengan inisiatif untuk mencapai prestasi.
c. Tahap III
: proses transisi akhir (1-6 tahun), melewati 3 titik penting :
Ø Terjadi perdamaian & penyasuain kembali
dengan lingkungan
Ø Berdamai dengan dirinya, menatap kedepan dan
membuat pilihan hidup
Ø Merasa puas menerima dirinya apa adanya lalu
mempercayakan dirinya ke orang lain.
d. Tahap IV :
pemeliharaan lanjut (seumur hidup), melewati 3 titik penting :
Ø Mengubah dan menjauhi nostalgia kesenangan
narkoba
Ø Setia mengikuti program-program dan acara
affect care krg lebih 2 tahun
Ø Tidak ada salahnya untuk ikut terlibat dalam
gerakan kelompok bersih narkoba.
E. JENJANG
PROSES KESEMBUHAN
a. Jenjang
Transisi : gejala mulai kesadaran bahwa ia kehilangan sesuatu yg berharga :
kewarasan, hidup normal dalam hati kecil, mulai menakui bahwa ia sedang
ketagihan, ketergantungan dan sulit untuk meninggalkan narkoba.
b. Jenjang
stabilisasi Dini : mulai membenahi diri denga cara sendiri, padahal selalu
gagal ia mulai menyadari bahwa itu sia-sia. Akhirnya memutuskan untuk minta
bantuan atau jasa orang lain. Cara menstabilkan diri :
Ø Mengakui perlunya jasa pendamping
Ø Melangkah mengatasi gejala putus asa
Ø Melangkah mengatasi masalah patologis
Ø Mempelajari metode mengatasi stress tanpa
obat2an.
c. Jenjang kesembuhan
awal : merubah seluruh system keyakinan menempuh arah baru, kehidupan yg
berlawanan dengan narkoba yaitu :
Ø Mengaku narkoba itu berbahaya dan banyak
membawa masalah
Ø Bersedia menerima bantuan dari orang lain
Ø Berserah diri pada Tuhan
Ø Berusaha membangun hidup baru
Ø Bersedia berbuat untuk kekurangan
diri/pribadi
Ø Yakin akan menerima keberanian, kekuatan dan
harapan dr Tuhan.
d. Jenjang
kesembuhan menengah : pola gaya hidup masih rancu, yang perlu dibenahi :
Ø Menanggulangi bahaya patah semangat
Ø Memperbaiki gangguan narkoba
Ø Mengusahakn peningkatan emosi diri
Ø Membangun gaya hidup yang seimbang
Ø Menata perubahan dan pertumbuhan diri
e. Jenjang
akhir kesembuhan : dalam jenjang akhir ini perhatian dipusatkan pada masalah yg
berukuran pada pecandu seperti : masalah DNA, penularan, keyakinan dan
kepercayaan.
f. Jenjang
Pemantapan : kesembuhan bukan sasaran tapi sarana menuju kesehatan, yang dapat
dilakukan :
Ø Memelihara program kesembuhan
Ø Mengubah pola hidup
Ø Bertambah dan berkembang
Ø Mampu menyesuaikan diri


