Keahlian
medis dalam masalah merapikan gigi yang dikenal dengan istilah orthodonti
(orthodontics) merupakan nikmat Allah SWT kepada umat manusia untuk
mengembalikan kepada fitrah penciptaannya yang paling indah (fi ahsani taqwim)
yang patut disyukuri dengan menggunakannya pada tempatnya dan tidak
disalahgunakan untuk memenuhi nafsu insani yang kurang bersyukur. Oleh karena
itu Islam sangat memuliakan ilmu kesehatan dan kedokteran sebagai alat merawat
kehidupan dengan izin Allah swt. Ia bahkan memerintahkan kita semua sebagai
fardhu ‘ain (kewajiban personal) untuk mempelajarinya secara global dan
mengenali diri secara fisik biologis sebagai media peningkatan iman dan
memenuhi kebutuhan setiap individu dalam menyelamatkan, memperbaiki dan menjaga
hidupnya.
Belakangan
ini ada kecenderungan dan fenomena penggunaan kawat gigi menjadi semacam tren
aksesoris yang merata khususnya yang lebih banyak kaum perempuan, mulai dari
siswa SD, anak ABG, para remaja, gadis belia dan dewasa sampai kalangan ibu-ibu
yang suka menggunakan kawat gigi dengan hiasan mata cincin berwarna warni dan
bahkan tidak jarang berlian serta permata yang tidak jarang hanya sekadar ingin
ikut-ikutan, sekadar ingin bergaya dan tampil trendi atau biar kelihatan berkelas
dan keren meskipun sebenarnya tidak perlu memakainya dengan kondisi gigi yang
normal.
Pemasangan kawat pada pasien yang sebenarnya secara medis dan kesehatan
gigi dan gusi tidak memerlukan perawatan itu sebenarnya merupakan perbuatan
yang berlebih-lebihan, tidak perlu, termasuk mubazir dan praktik tolong
menolong dalam kemaksiatan serta perbuatan dosa. Sebab, biasanya, rata-rata
lama perawatan ortodontik berkisar dua tahun atau tergantung tingkat keparahan
ketidaknormalan struktur giginya dengan biaya yang tak sedikit. Untuk memiliki
alat cekat seseorang membutuhkan biaya minimal Rp 5 juta hingga Rp 12 juta di
luar tarif kontrol yang wajib dilakukan setiap tiga minggu sekali untuk
mengecek keadaan alat. Tentunya biaya tersebut di luar tingkat kualitas behel
dan asesorisnya seperti berlian dan batu permata (QS. Al-Maidah:2).
Semua itu jika di luar kebutuhan mendesak medis dikategorikan
sebagai perbuatan tabzir (kemubaziran) dan isrof (berlebihan) demi gengsi, gaya
hidup (life style) dan sekadar pamer yang tidak terpuji dalam Islam karena
kawat tersebut tidak akan membawa pengaruh apa-apa pada pertumbuhan gigi
selanjutnya tetapi justru membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak perlu
dan cenderung berlebih-lebihan (israf) dan bermewah-mewahan yang dibenci dan
dikutuk Allah Swt (QS. Al-Mukminun:64-65, QS. Al-Isra’:26-27). Akan lebih baik
bila kelebihan rezki tersebut digunakan untuk beramal shalih berupa sedekah
terutama kepada korban kondisi krisis ekonomi dan bencana yang justru secara
spiritual akan mempercantik kepribadian diri secara hakiki di samping akan
membawa kebahagiaan dan keberkahan dunia dan akhirat. Wallahu A’lam Wa Billahit
taufiq wal Hidayah. []
Didalam
buku 100 golongan yang dibenci oleh Allah dan Rasulnya, tercantum pada nomor
keseratus ialah Wanita yang merapikan giginya demi kecantikan.Wanita yang
dimaksud adalah wanita yang meminta direnggangkan giginya yang bertumpuk,
dengan menggeser dan dipisahkan antara gigi taring dengan empat gigi mukanya
dengan alat perapi gigi(behel) dengan maksud memperindah diri. Ternyata jika
kita teliti lagi, kegiatan ini merupakan kegiatan merubah kodrat, yaitu kodrat
bentuk tubuh yang sudah diberikan oleh Allah dan itu sangat dibenci oleh Allah.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu
dawud, dan lainnya dari Abdullah bin Mas’ud r.a. bahwa iya berkata: “Allah
melaksnat para wanita yang mentato dan para wanita yang dibuatkan tato,
perempuan yang mencabut bulu pada wajahnya, dan parawanita meminta dirapikan
giginya dan para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah.”
Lalu seorang wanita bertanya kepada tentang
kebenaran itu, Abdullah menjawab: “Mengapa aku tidak, mengapa aku tidak
melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW padahal disebutkan di dalam
kitabullah : “Apapun yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa
yang dilarang bagimu maka tinggalkan lah. Dan bertawakal lah kepada Allah.”
(Al-Hasyr:7)
Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya
yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran
tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk
memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka
perbuatan tersebut tidak mengapa, karena hal itu termasuk dalam berobat dan
membuang kotoran, yang hanya bisa dilakukan oleh daokter spesialis.
Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan
untuk menampakkan ketajamannya merupakan perbuatan haram. Namun apabila untuk
tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang
menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi tersebut merusak
pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan)
diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan yang
memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan. [Ziantul Mar’ah, Syaikh Abdullah
Al-Fauzan hal. 85]
Kesimpulan
:
Syariat telah mengharamkan wanita yang
merenggangkan giginya yang bertumpuk sehingga tampak rata susunannya, karena
kerapian ini hasil perbuatan manusia yaitu menipiskan dan sebagainya.
Sesungguhnya kita sebagai makhluk ciptaan-Nya tidak boleh merubah sesuatu pun
dari apa yang telah diciptakan Allah pada kita. Maksudnya bahwa secara syariat
perbuatan ini haram, yang melakukannya terlaknat dan diusir dari rahmat Allah
SWT. terkecuali untuk tujuan Pengobatan, Kesehatan dsb. Oleh karena itu, hendaknya
mewaspadai agar tidak terjerumus ke dalam dosa yang disebabkan oleh perbuatan
semacam ini yang telah dilarang oleh islam. Dan sesungguh nya perbuatan ini
termasuk kedalam perbuatan yang sia-sia dan mubazir. Syukurilah apa yang sudah
Allah berikan pada kita.




